Batamtimes. Co, Tanjungpinang – Terkait kasus plat baja sisa proyek pembangunan jembatan dompak yang hilang, Polda Kepri telah mengamankan satu orang tersangka.
Demikain disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Senin (7/1/2019).
Baca : Ratusan plat besi hilang di jembatan dompak Lsm P2KN angkat bicara
Baca juga :DPRD Kepri Bawa Hearing Soal Hilangnya Plat Besi Dompak Seberat 241 Ton
Erlangga menyebutkan, satu orang tersangka diamankan pada Sabtu (5/1/2019) di kawasan Kijang, Bintan.
“Pada tanggal 6 atau kesokan harinya sudah kita lakukan penahan terhadap tersangka dengan inisial L,” katanya.
Disebutkannya, L ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi baik dilokasi hilangnnya plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak sampai pemanggilan beberapa pejabat terkait.
“Kasus ini atas laporan hilangnnya plat baja oleh Dinas PU, pada 10 Agustus 2018 lalu sebanyak 106 lembar plat baja. Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan ke TKP untuk dihitung ulang pada 5 Juni 2018. Ada 166 lembar , dan berkurang sebanyak 43 lembar, dengan sisa 123 lembar plat baja,” sebutnya.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto menyebutkan, L mempunyai peran sebagai orang yang disuruh untuk mengambil plat baja dengan menggunakan dua unit lori.
“L disuruh dengan seorang berinisial ACP. Usai plat baja diambil, L membawa ke penadah besi tua milik RS alias A di kawasan KM18 Jalan Nusantara, Bintan,” ujarnya.
Ari menyampiakan, polisi terus melakukan pendalaman, dan pemeriksaan hingga saat ini kepada tersangka L. Sebab, penjualan plat baja gak sesuai dengan mekanisme yang benar.
“Jadi jualanya ini dibawah tangan, tidak menggunakan proses semestinya. Orang yang menyuruh dan penadah ini kita curigain untuk penetapan sebagai tersangka,” tegasnya.