KJRI Jeddah Tuntaskan Permasalahan 13 PMI yang Ditampung di Shelter

0
987


Batamtimes. Co, Jeddah— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil menuntaskan berbagai kasus yang dialami oleh sebanyak 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka sebelumnya ditempatkan sementara di shelter KJRI sambil menunggu penyelesaian kasusnya.

Aneka permasalahan yang dialami 13 PMI tersebut, antara lain, tidak digaji, tidak dipulangkan hingga belasan tahun, mendapat perlakukan kasar pihak majikan dan keluarganya, menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korban fitnah majikan yang berujung pada pemenjaraan.

PMI berinisial SRS (45), misalnya, baru sekitar sebulan tiba di Arab Saudi. Dia diselundupkan oleh seorang oknum untuk bekerja ke Arab Saudi menggunakan visa  ziarah (kunjungan). Setibanya di Bandara King Abdulaziz Jeddah, perempuan asal Lombok Tengah yang hanya lulusan SD ini tidak dijemput oleh calon pengguna jasa. Beruntung dia ditemukan oleh seorang staf KJRI yang tengah piket malam itu dan dibawa ke shelter. 

Nasib NST lebih tragis. Perempuan berusia 44 tahun menjadi korban perdagangan orang. Dia juga diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa ziarah dalam kondisi mental yang kurang siap untuk bekerja. Perempuan asal Sukabumi ini akhirnya tidak betah dan mengalami depresi. Sang majikan memberinya 200 riyal dan menyuruhnya naik bus untuk pergi ke KJRI Jeddah. Tidak tahu harus berbuat apa dan harus ke mana, dia akhirnya dimasukkan ke rumah sakit umum King Fahad Jeddah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Ya begitulah dia kesehariannya. Kadang dia nyambung, kadang nggak. Kadang masuk ke ruangan saya dan gak mau keluar, tidur di sana. Baca koran terbalik,” terang Mochamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Berdasarkan pengakuan keluarga, NST diberangkatkan oleh seorang calo berinisial HS ke Arab Saudi meskipun dia masih dalam masa perawatan lantaran menderita gangguan kejiwaan. 

Sejak Pemerintah RI memberlakukan moratorium pengiriman TKI informal awal 2011 ke Arab Saudi, marak kasus “penyanderaan” asisten rumah tangga (ART) oleh pengguna jasa (majikan). Kasus tersebut juga dialami seorang ibu asal Malang Jawa Timur berinisial KJT. Perempuan kelahiran 1961 ini telah 13 tahun bekerja di daerah Al-Namas, kota kecil berhawa dingin dan berjarak sekitar 550 km dari KJRI Jeddah.

Lain lagi kisah yang dialami ROS. Perempuan kelahiran 1982 ini telah sepuluh tahun bekerja di satu keluarga Saudi di Najran, sebuah provinsi yang terletak di sisi barat daya Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.

Karena rumah majikan yang sangat jauh dari KJRI Jeddah, yaitu sekitar 1000 km, perempuan asal Cianjur ini harus menunggu momen yang pas agar bisa kabur ke KJRI.  Suatu ketika saat liburan, ROS diajak majikan jalan-jalan ke Jeddah. Ada kesempatan,  dia melarikan diri ke KJRI dan meminta bantuan agar hak-haknya diperjuangkan, antara lain, gaji yang tidak dibayar majikan selama 7 tahun.

Kasus DSTS malah lebih menegangkan. Bukan hanya masalah “ditahan” majikan dan sisa gaji yang tidak ditunaikan sebesar 39.000 riyal atau setara RP140 juta. Perempuan yang telah bekerja selama 11 tahun sebagai ART di Jeddah itu kerap menerima perlakuan kasar dari majikan. Dia kerap dipukuli dan ditampar.

Kasus DSTS terungkap ketika dia bersama majikan hendak melakukan pergantian paspor. Sesuai prosedur, KJRI Jeddah menerapkan kebijakan wawancara untuk mengorek keluhan dan permasalahan, khusus dari PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Perempuan kelahiran Cirebon 1983 ini akhirnya diputuskan diamankan sementara di shelter KJRI dan kasusnya dibawa ke kantor tenaga kerja setempat. Sang majikan mengamuk lantaran gagal membawa dia pulang kembali ke rumah. Karena berbuat onar di premis diplomatik, majikan nakal ini akhirnya digelandang keluar untuk diproses lebih lanjut.

Nasib memilukan juga dialami PMI lainnya berinisial ASP. Ibu kelahiran Kendal 1969 ini telah bekerja selama 10 tahun sebagai ART dengan upah bulanan di bawah standar, yaitu 800 riyal. Sudah sisa gajinya dikemplang, ia malah dilaporkan majikan ke polisi  atas tuduhan pencurian. Menurut penuturan ASP, sisa gajinya yang belum dibayarkan majikan senilai 72.200 riyal atau sekitar Rp260 juta. Akhirnya, dia dipenjara selama sebulan sebelum akhirnya dibebaskan oleh KJRI.

“Masih banyak rupa-rupa kasus PMI, khususnya kaum ibu yang bekerja di sektor rumah tangga. Sebagian telah berhasil diselesaikan, sebagian lagi masih kami perjuangkan,” ujar Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah.

Perkembangan penanganan setiap kasus, imbuh Konjen, selalu dilaporkan ke instansi berwenang di  Jakarta dan pemerintah daerah agar menjadi perhatian bersama.

“Kepedulian bersama dari para pemangku otoritas insya Allah akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih bagi para PMI, sehingga angka permasalahan yang menimpa mereka bisa ditekan,” kata Konjen.

Konjen juga menyesalkan maraknya penempatan PMI secara unprocedural meskipun telah dilakukan penandatanganan joint statement antara Menteri perburuhan Arab Saudi dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia.

“Belakangan marak WNI teruma kaum perempuan yang diberangkatkan  dengan visa ziarah. Dari sini kita perlunya harus lebih hati-hati lagi terhadap praktek penyamaran pengiriman tenaga kerja dengan berpura-pura ziarah/kunjungan wisata,” ujar Konjen.

Selain itu, Konjen Hery juga berharap agar aparat berwenang melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penempatan PMI secara tidak prosedural yang kadang mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Masa orang yang sedang mengalami gangguan kejiwaan dan sedang dirawat diberangkatkan juga. Ini kan sudah keterlaluan,” sesal Konjen.

Tiga belas pekerja migran Indonesia tersebut telah dipulangkan, sembilan diantaranya dikawal langsung oleh petugas dari KJRI Jeddah pada 7 Januari 2019 silam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here