Batamtimes.co, Batam- Untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2019, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menggelar pertemuan dengan pengurus rumah ibadah se Kota Batam dan calon penerima hibah tahun anggaran 2019, bertempat di Kantor Walikota, Kamis, (17/1/2019)
Dikatakanya, Pertemuan ini bertujuan agar penerima dana hibah dapat membuat tata kelola administrasi keuangan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan.
Pentingnya pertemuan ini untuk melakukan verifikasi antara Bagian Kesra dan pengurus rumah ibadah. Selain itu juga untuk menyampaikan mekanisme tata kelola keuangan.
Selanjutnya untuk menyampaikan persoalan, model pertanggungjawaban nya, termasuk hal-hal teknis yang masih belum begitu di pahami oleh pengurus dari rumah ibadah tersebut.
“Dari pertemuan tadi masih terdapat pemahaman yang berbeda untuk pertanggungjawaban. Seperti terkait kegiatan yang sudah dilakukan tahun sebelumnya, boleh atau tidak dilakukan tahun ini. Ada juga yang menanyakan persoalan, pengajuan rekening dan persoalan SK pengurus,” jelas Amsakar menyinggung beberapa hal yang menjadi pertanyaan pengurus rumah ibadah.
Menjawab hal itu, ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang sudah dilakukan ditahun sebelumnya tidak boleh dilakukan ditahun ini.
Mengenai rekening pribadi juga harus diganti dengan rekening atas nama yayasan atau rumah ibadah.
Terkait SK pengurus, sesuai dengan Permendagri SK pengurus harus ditanda tangani oleh lurah setempat, jika sudah ada SK di yayasan, lurah menerbitkan SK tidak ada persoalan.
“Niat bapak mungkin baik, tapi nanti ada ketidakjelasan sepuluh rupiah, bisa menjadi masalah kemana-mana. Kalau kelebihan bapak keluarkan seratus rupiah, seratus juta, mungkin tidak ada persoalan, tapi jika ada kekurangan sepuluh rupiah, bisa menjadi sebuah persoalan,” ucap Amsakar.
Setelah mendapat informasi ini, Amsakar berharap, pihak rumah ibadah akan menjalin komunikasi yang lebih intens dengan Bagian Kesra Setdako Batam. Untuk rencana anggaran belanja dimungkinkan untuk di lakukan perubahan, tapi rumah ibadah apa, dan besaran seperti apa, sudah final, dan itulah yang dilakukan antara lain dilakukan verifikasi oleh Bagian Kesra.
Menurut Amsakar dari segi aturan ada sedikit perubahan Permendagri, yang sebelum nya syarat untuk yayasan 3 tahun sekarang cukup 1 tahun, sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
“Kalau penerima tahun ini, pasti bukan penerima tahun yang akan datang, dan pasti bukan penerima tahun sebelumnya, prinsipnya begitu. Dan itu semua untuk fisik bukan untuk kegiatan,” pungkasnya.
(red/Jul)