Polda Riau Amankan Sindikat Shabu Jaringan Internasional Seberat 4 Kg, dan 5000 Extacy

0
1015

Batamtimes. Co, Riau – Dir Res Narkoba Polda Riau KBP Drs Hariyono bersama Kabid Humas dan Wadir Res Narkoba, Selasa ( 26/2/2019) press Conference terkait pengungkapan Jaringan Sabu internasional dengan total berat 4 Kg Sabu dan 5000 butir extacy, diaula Dit Res Narkoba.

“Polda Riau berhasil mengungkapkan
shabu dan extacyjaringan internasional
total BB Narkotika Shabu berat bruto 4 kg dan extacy 5000 butir. Ungkapnya

Dikatakan Hariyono, lima orang diamankan dari rumah kontrakan dengan tersangka Hendra bin H Hasim, Jl Al Muslihin (belakang kantor dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga kab Bengkalis).

Kelima Tersangka yang berhasil diamankan dari rumah kontrakan yakni,

1. NZ bin SH,ttl sungai alam 05 maret 1998, almt pambang pesisir kec bantan ,bengkalis (meninggal dunia).

2. HE bin h. HS ,ttl pambang baru 20 maret 1988, almt sriwijaya kel pambang kec bantan,bengkalis

3. WH bin Zl, ttl pambang pesisir 21 Jan 1994, almt jl pembangunan kel pambang kec bantan,bengkalis

4. RF bin MK, ttl mengkopot 16 Agustus 1995, almt jl penghijauan kel tanjung pisang meranti

5. MS als LO, ttl Teluk pambang 10 Feb 1993, almt jl Nelayan 2 rt 02/03 Ds pambang pesisir kec bantan Bengkalis.

Menurutnya, Kronologi penangkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis shabu yg berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis pd hr Jumat tgl 22 Feb 2019 sekitar pkl 01.00 WIB (dini hari).

Selanjutnya, Teamsus yg dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI.S,Sik,MH dan IPTU YOYOK ISWADI SH.

Dan segera melakukan pendalaman, setelah mendapat kepastian posisi para tsk selanjutnya dilakukan penggrebegan Jumat (22/2/2019) di TKP sekitar pukul 11.30 WIB.

Pada saat penggerebegan tsb 5 org tsk berhasil diamankan dan 1 diantaranya (a/n MZ) dilakukan tindakan tegas dan terukur krn berupaya melarikan diri.

Polisi dari Tkp berhasil diamankan empat bungkus diduga shabu dan satu bungkus diduga extacy yg dimasukkan dalam tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dlm kotak karton yang diletakkan di dapur (dibawah meja kompor)

Dengan perincian, 2 (dua) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan DAGUANYIN .

Kemudian diamankan kembali 1 (satu) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI, 1 (satu) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna hijau bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG .

Selanjutnya, diamankan 1 (satu) bungkus diduga extacy dlm kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jml LK 5000 butir.

Sementara dari tangan tersangka turut diamankan sembilan unit HP berbagai merk :
– 1 (Satu) unit hp xiomy note 5 pro warna hitam
– 1 (satu) unit hp huawei nova 2 lite warna hitam
– 1 (satu) unit hp asus zane phone mate plus warna hitam
– 1 (satu) unit hp strawberry 360 warna putih
– 1 (satu) unit hp oppo F9 no 085265367766 warna ungu
– 1 (satu) unit hp xiomy note 6 pro warna hitam
– 1 (satu) unit samsung lipat warna putih
– 1 (satu) unit hp samsung lipat warna hitam
– 1 (satu) unit hp samsung senter warna hitam .

Selanjutnya polisi juga mengamankan Ranmor R2 yakni,
– 1 (satu) unit sp motor N Max warna hitam abu – abu tanpa plat No pol
– 1 (satu) unit sp motor kawasaki ninja warna ungu no pol BM 5998 RV
– 1 (satu) unit sp motor honda beat warna merah no pol BM 6657 EK

“Polisi juga mengamankan (empat) buah buku tabungan BRI dan 6 (enam) buah kartu ATM, satu buah buku rekap transaksi narkoba.”ujarnya

” Team langsung membawa 1 (satu) TSK yg terluka ke RSUD Bengkalis utk mendapatkan perawatan (pd pkl 17.55 WIB TSK MD) . Kemudian ke 4 (empat) tsk lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut. “katanya kembali.

Dalam kasus tersebut, Polda Riau Menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

(red/ rls polda Riau)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here