Batamtimes.co – Natuna –
Komandan Lanal Ranai, Kolonel laut (P) Harry Setyawan membenarkan pelepasan Baby Lobster di perairan Pulau Senoa, Kecamatan Bunguran Timur laut, Kabupaten Natuna, Kepri, pada Rabu (13/3/2019) melalui group WhatsApp lanal.
Menurut Danlanal Ranai, pelepasan 254.102 ekor baby lobster tersebut
merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan hasil tangkapan tim patroli laut Lantamal IV Tanjung Pinang dalam operasi di kepulauan Sugi, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (12/3/2019) kemarin.
Pelepasliaran benih lobster tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan yang dilakukan di perairan Batam pada pagi harinya. Baby lobster senilai Rp. 37 miliar, dimasukkan ke dalam 44 kotak sterofoam coolbox merupakan benih lobster yang akan diselundupkan dari Batam menuju Singapura menggunakan speed boat diperkirakan benih berasal dari wilayah Jambi dan Bengkulu.
Dimana Lobster dari Indonesia merupakan jenis komoditi yang cukup mahal harganya, oleh karenanya kerap dicari dan diselundupkan keluar negeri.
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Ranai untuk dilepasliarkan di perairan Pulau Senua, dengan harapan baby lobster tersebut dapat tumbuh dan berkembang biak dengan baik di perairan Natuna.
Kata, Harry perairan Pulau Senua merupakan daerah konserfasi sehingga dipilih sebagai tempat untuk penebaran baby lobster tersebut, paparnya.
Ditempat terpisah, Kepala Pusat BKIPM dan Keamanan Hayati Ikan, Reza Priyatna, kepada awak media disela – sela pelepasan baby lobster di Pulau Semua mengatakan, penyelundupan baby lobster di perairan Kepulauan Riau ini merupakan yang pertama terjadi di Kepri. Ada dua jenis lobster dari Indonesia yakni jenis Lobster pasir dan Lobster mutiara.
“Seratus persen lobster yang diselundupkan ke Singapura, disana ada sindikat nya kemudian akan menjualnya lagi ke Vietnam dan negara lainnya, “ sebut Reza.
Perairan Kepulauan Riau kerap menjadi jalur penyelundupan menuju luar negeri, selain dikarenakan banyaknya Pulau yang dapat dijadikan tempat persembunyian penyelundupan, juga karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Kita minta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya tindakan penyelundupan, karena ini adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditolerir, “ pinta Kepala Pusat BKIPM-KHI, Reza Primata.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Cabang BKIPM Kepri Felix Tobing, Kepala Stasiun BKIPM Batam, Agung, dan Plh. Komandan Lanal Mayor Laut (E) Dwi Haryanto dan sejumlah perwira Lanal Ranai.
Sebelumnya Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah, dalam ekspose di dermaga Mako Lanal Batam mengatakan, penggagalan ini, berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh terkait adanya informasi penyeludupan baby lobster dari wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat.
Pengejaran segera dilakukan menggunakan dua speed boat dari Perairan Sugi menuju Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran tim melihat dua buah speed boat panjang kurang lebih 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi.
Akhirnya diputuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat difokuskan speed boat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR.
Pada akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00 derajat 55′ 54″ LU – 103 derajat 47′ 54″ BT, berhasil diamankan namun awak kapal berhasil meloloskan diri ke daratan,” jelasnya.
Speed boat berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak seterefoam coolbox, 1 kotaknya berisi 30 plastik terdapat baby lobster 200 ekor.
Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah: Jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp 35.315.700.000,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp 37.248.500.000,-.
Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran atau konservasi baby lobster di wilayah Pulau Sedanau Natuna bekerjasama dengan BPSPL.
(Red/Pohan)