KPU Batalkan 11 Parpol Tidak bisa ikut Pemilu di Tingkat Daerah

0
883

Jakarta – KPU mengumumkan parpol yang dibatalkan kepesertaannya pada pemilu tingkat kabupaten/kota karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Ada 11 parpol yang tak bisa ikut pemilu di tingkat daerah.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan parpol yang tak menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU dan KPUD hingga tenggat 10 Maret diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat 2 dan Pasal 338 ayat 1 UU Pemilu serta Pasal 71 ayat 2 PKPU 24/2018.

“Berdasarkan ketentuan itu, KPU pusat meminta laporan dari KPU provinsi, kabupaten/kota, kemudian sesuai dengan data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota,” kata Hasyim di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Ada 669.737 Pemilih Urus Dokumen Pindah TPS

Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, dan mengajukan calon anggota (caleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai tenggat penyampaian 10 Maret 2019.

Kategori kedua, partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Kategori ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK sampai tenggat waktu penyampaian LADK 10 Maret 2019.

Sementara itu, hanya lima parpol yang dinyatakan lengkap telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kelima partai itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.

Hasyim mengatakan, bila ada partai politik kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan LADK kepada KPU provinsi, kepesertaannya untuk pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan. Hal itu juga berlaku bagi pemilu DPRD kabupaten/kota.

Hasyim menegaskan, yang dibatalkan merupakan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bukan membatalkan kepengurusan parpol.

Berikut ini daftar parpol yang dibatalkan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota:

1. PKB di 6 Kabupaten dan 3 kota yang tersebar di 6 provinsi.
2. Partai Garuda di tingkat provinsi Kalimantan Utara. Di tingkat kabupaten/kota ada 110 kabupaten dan 20 kota yang tersebar di 26 provinsi.
3. Partai Berkarya, di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi.
4. PKS, di 8 Kabupaten, 1 kota, tersebar di 6 provinsi.
5. Partai Perindo, di 2 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 4 provinsi.
6. PPP, di 19 kabupaten dan 1 kota tersebar di 9 provinsi.
7. PSI, di 43 kabupaten dan 6 kota tersebar di 19 provinsi.
8. PAN, di 5 kabupaten dan 2 kota tersebar di 2 provinsi.
9. Partai Hanura, di 7 kabupaten 1 kota tersebar di 6 provinsi.
10. PBB, di 57 kabupaten dan 1 kota tersebar di 18 provinsi.
11. PKPI, di 90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi.

Total yang dibatalkan 1 provinsi dan 428 di tingkat kabupaten/kota.

(red/detik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here