Koarmada I Tangkap, Tiga Kapal Ikan Asing Ilegal Fishing Di Perairan Natuna

0
528

Batamtimes.co – Natuna –
Komando armada Barat (Koarmada) I menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/03/2019), penangkapan
kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam itu ketika KRI Teuku Umar-385 sedang melakukan kegiatan patroli illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia.

Mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia pada posisi 06 30.344 U – 107 43.810 T (Perairan LK/ZEEI Natuna Utara).

KRI Teuku Umar-385 dengan sigap melakukan pengejaran terhadap
Kapal Ikan Asing dan berhasil ditangkap petugas, hasil pemeriksaan diketahui Kapal BV 4356 TS, asal Vietnam, Nakhoda Nguyen Dong, membawa ABK sebanyak 9 orang WNA Vietnam dan dilanjutkan pengeledahan muatan 1 Palka Ikan campuran.

Koarmada I tangkap tiga KIA asal Vietnam diduga melakukan pelanggaran karena pencurian ikan (illegal fishing) Eksploitasi Sumber Daya Alam di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa izin dan dokumen lengkap.

Diduga Kapal Ikan Asing itu melakukan pelanggaran karena  pencurian ikan (illegal fishing) Eksploitasi Sumber Daya Alam di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa izin dan dokumen lengkap.

Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan KIA BV 4356 TS tersebut di Adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, KRI Tarakan-905 BKO Koarmada I juga berhasil menangkap 2 (Dua) KIA Vietnam masing-masing KIA BV 4724 TS dan KIA BV 90735 TS, saat ini kedua KIA Vietnam tersebut dalam proses ditunda menuju Lanal Batam.

Sebelumnya pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid), KRI Tarakan-905 dihalangi oleh 1 VFRS Vietnam KN 214215 namun dapat diusir secara paksa.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. tidak membantah penangkapan satu KIA Vietnam KRI Teuku Umar-385 dan dua buah KIA Vietnam tangkapan KRI Tarakan-905 dibawa ke Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Danlanal Ranai pada Senin (25/93/2019) dikutip dari pen lanal Ranai melalui WhatsApp group lanal menegaskan, tidak ada masalah ketiga KIA tersebut dibawa ke Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut karena tindak pidana di laut tidak mengenal locus sehingga bisa dibawa ke Pangkalan mana saja, pungkasnya

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here