Batam – Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Rahmat Nur Cahyono ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang di parkiran sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam.
Caleg dapil Lingga 1 dengan nomor urut 2 itu baru saja berbelanja sabu bersama Hendri alias Ahok langsung diamankan polisi. Dari saku celana keduanya, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. “Selain menemukan sabu, anggota juga menemukan alat hisap di dalam tas kedua pelaku,” kata Rahman, Kamis (28/3/2019).
Rahman mengungkapkan, dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, Rahmat dan Hendri positif mengonsumsi sabu. “Saat diperiksa, pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu di wilayah Tanjung Pinang, sebelum berangkat ke Batam untuk menghadiri acara partai,” ungkap Rahman.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lingga, Tengku Nazwar membenarakan Rahmat adalah kader sekaligus caleg dari partai berlambang garuda tersebut. Namun untuk kasus narkoba yang menimpa pelaku, Tengku mengatakan perbuatan pelaku tidak ada kaitan dengan partai.
“Kita masih menunggu status Rahmat. Jika nanti terbukti bersalah maka tindakan tegas akan diberikan partai padanya (Rahmat),” tandasnya.
(red/inewsine. id)