Batamtimes.co – Natuna –
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, Junaidi mengatakan
akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Natuna 112/K.KR 04.05/PM.00.02/IV/2019 tentang rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Sepempang kepada KPU Natuna.
Hal ini diungkapkan Junaidi kepada Batamtimes.co diruang kerjanya, pada Selasa (23/04/2019) Siang.
Pasalnya di TPS 1 Desa Sepempang hasil rekapitulasi KPPS untuk anggota DPRD Provinsi mengalami kurang dua surat suara, sementara jumlah surat suara anggota DPRD Kabupaten/kota lebih dua suara, berdasarkan rekomendasi panwaslu Kecamatan Bunguran Timur kepada Bawaslu Natuna merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sesuai pleno KPU Natuna, Senin (22/4/2019) malam, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 mendatang,” terang Junaidi.
Nantinya sebut Junaidi, pihak KPU akan mengundang masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat dan yang masuk DPT Tambahan.
“Yang hadir saat Pemilu tersebut akan diundang lagi. PSU ini hanya karena tidak sinkron atau tidak cocok antara pengguna suara pemilih dengan hasil suara bukan karena penggelembungan surat suara,” imbuhnya.
KPU akan mempersiapkan logistik surat suara pemilu untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai DPT setempat.
“Data DPT setempat yaitu 270 surat suara dan ditambah DPTB 2 orang. Kita ingin PSU berjalan sesuai harapan. Kalau tak hadir 270 orang, minimal 235 orang yang hadir sesuai yang mencoblos waktu itu,” pintanya.
Untuk petugas KPPS PSU nanti masih petugas yang lama, tidak ada petugas yang baru dalam PSU nanti, tambahnya.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Natuna kepada awak media membenarkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur.
“Bawaslu merekomendasikan ke KPU melalui PPK Bunguran Timur untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang,” ucap, Khairurrijal di Ranai (22/04/2019).
Dia membenarkan terjadi kelebihan dua surat suara, diketahui setelah penghitungan surat suara C1 plano dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai maka dengan tidak ditemukan dari mana selisihnya surat tersebut Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Setelah di lakukan pencocokan surat suara dengan surat suara yang terpakai ternyata ada kelebihan dua surat suara di Rekapitulasi DPRD Kabupaten, sedangkan surat suara DPRD Provinsi kurang.
Bawaslu melalui surat 112/K.KR 04.05/PM.00.02/IV/2019 merekomendasikan ke KPU Kabupaten Natuna untuk mengadakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Sepempang, tandasnya.
(Red/Pohan)