Batamtimes.co – Natuna –
Pengadilan Negeri (PN) Ranai kelas II berikrar dan berjanji mewujudkan pencanangan pembangunan zona integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dipimpin ketua Pengadilan Negeri Ranai dan sekaligus ditandatangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
” Kami pimpinan dan jajaran aparatur Pengadilan Negeri Ranai telah mengucapkan ikrar atau janji yang pada intinya bahwa kami, dalam menjalankan tugas tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung.
Kami bekerja ikhlas, jujur, dan bertanggung jawab dan mentaati kode etik hakim, panitera, juru sita, dan peraturan disiplin aparatur pegawai negeri.
Akan mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Tidak melakukan praktek KKN dan kerugian negara.
Apabila melanggar hal-hal yang diikrarkan dalam naskah perjanjian ini, kami bersedia diberikan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya,” sebut Ketua PN Ranai diucapkan bersama-sama digelar diruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Ranai Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Natuna, Kepri, pada Rabu (24/04/2019) Siang.
Pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
disaksikan dan ditandatangani Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, Ketua Pengadilan Negeri Ranai, Sahat S.P. Banjarnahor, SH.MH, Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K,
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, Kepala Kejaksaan Ranai, Juli Isnur, SH,MH, Danlanal Kolonel laut (P) Harry Setyawan, SE, Dandim 0318 Natuna, Letkol CZI Ferry Kriswardana, S.Sos, M.T.r (Han), Kolonel (PNB) Halim Prasetiya, SH. Danyonkomposit 1/Gardapati, Letkol (Inf) Ahmad Daud Harahap, Ketua Pengadilan Agama Ranai, Rusdi, S.Ag, M.H dan Kepala PSDKP Achmad Dedi Setiadi, S.St,Pi.
Ketua Pengadilan Negeri Ranai, Sahat S.P Banjarnahor, SH.MH mengatakan
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi Negara yang memegang kekuasaan kehakiman, mempunyai visi mewujudkan badan peradilan yang agung yakni menjaga kemandirian lembaga peradilan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung tersebut, menurut Ketua PN telah banyak program dan kegiatan yang dilakukan MA dan Badan Peradilan yang dibawahnya termasuk PN Ranai.
Guna mensukseskan hakekat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, MA telah mewujudkannya melalui penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) pada Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN).
Sejak bulan Februari 2018 PN Ranai telah melakukan pelayanan kepada masyarakat secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan hingga tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu yakni meja PTSP yang tersedia diruang lobi depan kantor Pengadilan Negeri, ungkapnya.
Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini Ketua PN berharap dapat mengurangi beban administrarif, terbangunnya citra yang lebih baik, mencegah sejak dini terjadinya praktek KKN dan Pungutan liar (Pungli), mempercepat waktu pelayanan, menekan biaya pelayanan dan menyederhanakan pelayanan.
Lanjut Ketua PN Mahkamah Agung terus berbenah melalui upaya dilakukannya akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan sebagai upaya untuk mewujudkan performa/kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul Indonesia Court Performance Excellent (ICPE).
Menurut ketua PN Ranai dengan adanya akreditasi ini PN Ranai telah memperbaiki dan meningkatkan layananya sesuai dengan Core Businessnya dengan cara mengubah mindset (Pola pikir) dan culture set dari seluruh aparat yang bekerja pada peradilan mulai dari pimpinan (leadership).
Perencanaan sistem manajemen mutu guna perbaikan pelayanan (Strategi Planning), meningkatkan komunikasi dengan pelanggan terkait produk layanan, penataan dokumen yang terdapat di Pengadilan, perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), sumber daya Infrastruktur, lingkungan, pengendalian Proses dan pengawasan serta perbaikan.
Setelah melalui tahapan penilaian oleh tim Akreditasi Penjamin Mutu dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada akhirnya PN Ranai telah mendapatkan predikat “A” Excellent.
Selain itu, kata Sabar Banjarnahor saat ini pemerintah sedang berupaya mewujudkan penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme, sekaligus untuk mewujudkan program Nawacita Presiden Jokowi melalui Kementerian Menpan RB.
Agar setiap lembaga negara dan kementerian hingga pemerintah daerah untuk secara bersama-sama mencanangkan zona integritas, sesuai Permen PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integrasi (ZI) menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) dilingkungan instansi pemerintah, paparnya.
PN Ranai sebagai bagian dari lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung turut berkewajiban untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Dia beserta jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tandasnya.
(Red/Pohan)