Tanjungpinang– Para Caleg dari berbagai Partai yang ada di Kota Tanjungpinang yang merasa dicurangi dengan adanya praktek Money Politic, pada 17 April 2019 lalu.
Membuat melalui suatu wadah dinamai Forum Demokrasi Jujur dan Adil (FDJA) membuat pernyataan sebagai berikut :
a. Mengusut tuntas indikasi politik uang yang ditemukan di seluruh lokasi TPS di wilayah Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh oknum caleg Dapil Kota Tanjungpinang salah satunya terlihat pada besarnya jumlah perolehan suara di TPS tertentu, terlihat sangat signifikan.
Padahal caleg yang bersangkutan tidak pernah melakukan sosialisasi / juga tidak dikenal oleh warga setempat. Kegiatan Sosialisasi Caleg bisa dicek pada laporan kegiatan kampanye di Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri.
b. Berdasarkan hal diatas, dengan bukti yang terlampir, serta keinginan menegakkan Pemilu yang Jujur dan Adil sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 286 ayat 1-6 secara gamblang menyatakan larangan / pelanggaran untuk memberikan janji / iming-iming atau mengarah pada mengajak, menghasut, mendorong
pemilih / mempengaruhi pemilih untuk memilih caleg tertentu.
Atas pernyataan sikap ini, Penganggas FDJA, Jusri Sabri meminta agar Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Gakumku melakukan penyelidikan sesegera dan menerapkan aturan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti sah melakukan pembelian suara untuk didiskualifikasi perolehan suara dan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Jusri.
Selain itu, Caleg dari Partai PDI Perjuangan ini juga Meminta KPU menunda rapat pleno penetapan Caleg terpilih pada pemilu 2019.
“Karena temuan pembengkakan suara secara masif di TPS tertentu/jual beli suara sudah tidak menjadi rahasia umum lagi.
Karena menurutnya Money Politic ini sangat mencederai proses Pemilu 2019 tercemar oleh tindakan oknum caleg yang tidak bertanggungjawab.
“Kami meminta Bawaslu dan Gakumdu tetap menerapkan Sanksi pidana dan mengeliminir suara caleg hasil perolehan suara yang didapat melalui jual
beli suara dan menindaklanjuti hasil
temuan investigasi yang dilaporkan oleh Forum Demokrasi jurdil ( Bukti Bukti
terlampir ) berupa kesaksian dan keterangan,” tegasnya lagi.
Kata, Jusri FDJA siap mengawal proses penyidikan money politic ini hingga tuntas. “Kami dari Forum Demokrasi Jujur Dan Adil Pemilu 2019 siap mengawal proses penyelidikan sampai putusan dibuat agar dapat di hasilkan perolehan suara yang transparan, demokratis, jujur dan adil,” tutupnya.
Hal senada juga ditegas oleh Sekertaris PAN Kota Tanjungpinang, Sony Chaniago yang meminta bawaslu menyelidiki Money Politic hingga tuntas.
“Untuk itu, PAN meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus ini, apalagi saat ini sudah beredar di media maupun obrolan di tengah tengah masyarakat ada oknum politisi yang diduga mendulang suara dengan cara cara politik uang,”Kata Sekretaris DPD PAN Kota Tanjungpinang Sony Chaniago.
Ia menyampaikan, untuk beberapa kasus yang saat ini sudah ditangani Bawaslu agar dilanjutkan hingga tuntas, dan yang terindikasi politik uang agar dapat di selidiki dan diproses.
“Untuk membantu tugas Bawaslu dan Gakumdu dalam menegakkan aturan demi tercapainya pemilu yang berintegritas dan bersih, kami sudah sepakat dengan beberapa teman teman untuk membentuk Forum Demokrasi Jurdil,”katanya.
(red/B. A)