Batamtimes.co – Natuna –
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, menyidangkan tiga terdakwa pelaku pencurian ikan di laut Natuna Utara masing-masing Nguyen Van Quoc, Le Ngoc Binh dan Dao Van Vien asal Vietnam, pada Senin (13/05/2019) Siang,
Para terdakwa ditangkap petugas TNI -AL saat melakukan kegiatan patroli di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) beberapa waktu lalu.
Sidang pemeriksaan terdakwa Dao Van Vien Nakoda Kapal BV 92439 TS yang diketuai Marselinus Ambarita, SH.MH terdakwa duduk di bangku pesakitan didampingi Anwar selaku penerjemah bahasa Indonesia – Vietnam diruang sidang satu terkait kasus tindak pidana perikanan.
Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum Senopati, SH membacakan dakwaan kepada terdakwa dihadapan majelis hakim. Terdakwa Dao Van Vien selaku Nakoda kapal BV 92439 TS ditangkap oleh petugas TNI-AL menggunakan KRI Silas Papare – 386 ketika melakukan patroli di wilayah perairan laut Natuna Utara.
KIA BV 92439 TS dan KIA BV 92438 TS terdeteksi radar oleh KRI Sila Papare – 386 pada posisi 06 17′ 50” U – 106 35‘ 55″ T yang merupakan bagian dari wilayah dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia WPP RI-711, sekira pukul 11.40 Wib saksi Yuli Eko Prihartanto dan saksi Santoso anggota TNI AL mengidentifikasi secara visuil dengan menggunakan teropong melihat dua kapal Ikan Asing diduga melakukan penangkapan ikan.
Lanjut, Seno sekira pukul 11.45 Wib KRI Silas Papare – 386 bergerak melakukan pengejaran pada kedua KIA terlihat kapal yang dinakhodai Toan melaju cepat kearah utara. KRI Silas Papare – 386 memfokuskan pengejaran pada kapal terdakwa.
Sekira pukul 13.13 Wib kapal terdakwa ditangkap KRI Silas Papare – 386 pada posisi koordinat 06 17 00 U – 106 35 30 T WPP RI-711. Kapal terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan diketahui KIA terdakwa BV 92439 TS terdapat alat penangkap ikan pair trawls yang berada di geladak kapal.
Tali penarik jaring dengan kondisi putus, diketahui KIA terdakwa berkebangsaan Vietnam tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa bersama ABK serta kapal miliknya dibawa ke lanal Ranai untuk proses lebih lanjut, papar Seno.
Pada persidangan Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Namun, terdakwa tidak mengajukan bantahan kepada majelis hakim terhadap dakwaan JPU kepada dirinya melalui Anwar selaku penerjemah, dia mengakui perbuatan melakukan kegiatan pencarian ikan di laut Natuna Utara.
Karena dia mengaku tidak tahu kawasan tersebut sudah memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pengelolaan perikanan Republik Indonesia, ungkapnya.
Majelis hakim juga mempertanyakan posisi koordinat penangkapan kapal terdakwa dan barang bukti dokumen, alat tangkap ikan Pair Trawls beserta muatan ikan campuran sebanyak lebih kurang 300 Kg serta keberadaan kapal salah satu kapal ikan BV 92438 TS dinakhodai Toan berhasil lolos dari pengejaran petugas.
Terdakwa Dao Van Vien juga dicencar berbagai pertanyaan seputar kedatangan kapal terdakwa dan sudah berapa lama beroperasi di laut Natuna Utara, ketika disinggung majelis hakim sikap dari petugas kapal pengawas perikanan Vietnam saat melihat penangkapan kapal terdakwa.
Terdakwa menjelaskan kapal pengawas perikanan negaranya sempat melakukan pengejaran kapal terdakwa dan mendengar tembakan peringatan dari KRI Silas Papare – 386, ucapnya.
Ketika majelis hakim menanyakan keberadaan kapal terdakwa BV 92439 TS saat ini, dia mengatakan kapalnya sudah ditahan petugas dan mendapat informasi telah dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan petugas beberapa waktu lalu, sebut terdakwa.
Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya untuk membela diri terhadap dakwaan yang disampaikan JPU, sebab menurut hakim ketua sebelum palu diketuk hak untuk membela diri masih terbuka.
Tetapi, terdakwa tidak juga mau mengajukan keberatan dan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
” Jangan nanti ada kesan Pengadilan di Indonesia tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan hak untuk membela diri, kecuali terdakwa sendirilah yang tidak mau menggunakan haknya, tegas Marsel.
Diakhir persidangan Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan persidangan pembacaan putusan pada tanggal 21 Mei 2019 mendatang kepada Majelis hakim.
Sebelumnya agenda pemeriksaan saksi ahli Salihin dari Dinas Perikanan dan Kelautan menghadirkan terdakwa Nguyen Van Quoac dan Le Ngoc Binh Nakoda KIA BV 98299 TS.
Sidang pertama diketuai M Fahri Ikhsan, SH meminta kepada saksi ahli memberikan keterangan dipersidangan terkait penangkapan kapal terdakwa posisi koordinat 04 26 350 LU – 105 03 518 BT kasus ilegal Fsihing diperairan laut Natuna Utara.
Menurut saksi ahli Salihi terdakwa Le Ngoc Binh ditangkap petugas TNI AL menggunakan kapal KRI Wiratno – 379 diposisi koordinat 02 51 896 U – 110 08 175 T sekira pukul 08.45 Wib pada tanggal 21 Oktober 2018. Berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia WPP RI-711 tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan dokumen perizinan perikanan dari pemerintah Republik Indonesia hal itu sesuai dengan peta perikanan yang dimiliki pihak dinas perikanan.
Kata, Salihi alat yang digunakan terdakwa alat pukat Hela dasar dua kapal (Pair Trawls) dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf b permen kelautan dan perikanan RI Nomor : 71 / Permen – KP/2016 tanggal 30 Desember 2016. Karena alat penangkapan ikan tersebut menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, tegasnya.
Turut disita petugas barang bukti diantaranya berupa
Satu set alat penangkap ikan (Pair Trawls) 3-4 Palka ikan campuran, 4 buah dokumen so Danh Ba Thuyen Vien Tau Ca BV 98299 TS.
(Red/Pohan)