Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network).
Hal ini diinformasikan Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.
“Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi,” tutur Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5/2019).
Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.
“Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN,” ucap Rudiantara.
Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.
“Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN,” tegasnya.
Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.
Terkait dengan kapan pemerintah akan membuka akses penuh terhadap media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, Rudiantara tak memberikan tanggal pastinya.
Ia hanya menuturkan, jika situasi dirasa sudah kondusif, pemerintah akan membuka akses penuh ke media sosial.
“Saya tidak bisa tetapkan besok atau lusa (membuka akses ke media sosial), saya harap situasi kembali normal,” tuturnya.
Apa Saja Bahaya Penggunaan VPN?
Namun tanpa disadari, aplikasi VPN ternyata juga berpotensi bahaya dan berisiko, apa saja bahayanya?
Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari VPN Mentor, Kamis (23/5/2019), berikut adalah sejumlah risiko jika pengguna mengaktifkan VPN.
1. Membobol Keamanan Perangkat dengan Malware
Mulanya, VPN bermaksud untuk menjaga perangkat dari hacker. Namun, berdasarkan studi terhadap 283 VPN, terungkap bahwa VPN gratisan rentan disusupi malware.
Studi bahkan menyebut 38 persen menunjukkan VPN yang disusupi malware.
2. Lacak Aktivitas Online Pengguna
Penggunaan VPN di tengah pembatasan akses medsos memang menyejukkan, namun, berdasarkan studi yang sama, 72 persen VPN gratisan rupanya memungkinkan pihak lain untuk mengintip aktivitas online pengguna.
Para pelacak data biasanya mengintip aktivitas online pengguna dan mengumpulkan informasi tentang si pengguna. Bisa saja, data-data tersebut dijual ke pengiklan.
Mengurangi Kecepatan Internet
3. Mengurangi Kecepatan Internet
Mengutip Addictive Tips, VPN seringkali memperlambat koneksi internet penggunanya. Bahkan, kecepatan internet pengguna VPN bisa turun antara 10-25 persen.
Hal ini karena VPN berupaya menyediakan koneksi yang aman melalui proses enkripsi. Bagi kamu yang berniat streaming, tentu kecepatan internet yang lemot sangat tidak menyenangkan.
4. Bisakah VPN Dipercaya?
Apakah kita bisa mempercayai keamanan data pengguna saat memakai VPN? Jawabannya adalah tidak. Pasalnya, sangat sedikit dilakukan audit terhadap keamanan layanan VPN.
Artinya, tidak ada cara untuk memverifikasi 100 persen bahwa layanan VPN benar-benar bersifat aman, seperti janjinya.
(red/liputan6)