Penulis :Tanto
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menonaktifkan Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana dari jabatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) jika menjadi pengacara pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies, sebaiknya profesional dalam bekerja. Meskipun saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu diusung partai Gerindra dan koalisinya seharusnya dia tidak perlu ‘bermain api’ lagi tahun ini.
“Seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas dalam mengambil sikap. Kami minta dia menonaktifkan Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana dari jabatannya,” kata Penanggung Jawab Tunggal Aliansi Relawan Jokowi atau ARJ Haidar Alwi dalam siaran pers Jum’at (24/5/2019).
Menurut Haidar, kinerja kedua orang itu akan tersedot saat kubu Prabowo mengajukan gugatan dan melakukan sidang di MK. Sehingga, dirinya yakin, keduanya tidak akan mampu bekerja lagi untuk Anies Baswedan.
“Ingat, Anies saat ini sebagai Gubernur DKI bukan lagi milik partai Gerindra dan koalisinya. Dan, Anies tidak boleh berdiri di kepentingan satu golongan saja. Tetapi, harus berdiri di atas semua kepentingan golongan di DKI,” jelas Haidar.
Haidar menduga, keberpihakan mantan rektor Universitas Paramadina tersebut kepada kubu Prabowo hingga kini masih terlihat.
“Contoh kecil saja. Saat terjadi bentrok antara massa aksi dengan aparat 21-22 yang Mei yang berakhir menjadi aksi brutal; Anies secara terang-terangan mengatakan pemprov DKI akan menanggung biaya perawatan korban yang dirawat di RS. Ini jelas Anies masih subyektif berpihak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2018 lalu, Anies mengangkat eks komisioener KPK Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta. Sementara, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Kemudian pada Maret 2019 lalu, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu dilebur menjadi Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi. Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.