Haidar Alwi Minta Jaksa Agung Cabut Deponering Bambang Widjojanto

0
566

Penulis : Tanto

Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo diminta mencabut ‘hadiah’ deponering atau penyampingan perkara yang pernah diberikannya kepada eks pimpinan Bambang Widjojanto (BW).

“Tentunya status tersangka BW tidak akan pernah selesai hanya dengan deponering itu dari Jaksa Agung. Tidak ada salahnya jika Jaksa Agung mencabut deponering itu kembali,” kata Penanggung Jawab Tunggal Aliansi Relawan Jokowi atau ARJ Haidar Alwi saat dihubungi wartawan Senin (27/5/2019).

Haidar mengingatkan, status tersangka BW masih melekat hingga kini sebelum ada putusan pengadilan yang resmi atau inkrah. Kata dia, hanya pengadilan yang berhak menyatakan BW bersalah atau tidak. Jadi, Prasetyo bisa saja mencabut deponering itu kapan saja.

“Ini bukan persoalan politis ya. Saya kira ini hanya demi kesamaan orang dimata hukum. Semua orang sama kedudukannya dimata hukum. Jadi, tidak ada orang yang kebal dimata hukum dinegara ini,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakpatutan diranah hukum kini juga diduga ditunjukkan Bambang Widjojanto. Sebab, lanjutnya, bagaimana mungkin seorang tersangka mau menjadi kuasa hukum.

“Ini kan lucu Bambang  Widjojanto yang masih menyandang status jadi tersangka malah mau jadi koordinator kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam soal gugatan Pilpres,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Prasetyo menegaskan, membuka kembali atau tidak kasus BW adalah hak prerogatif Jaksa Agung.

“Ya, kita lihat dulu, kita pertimbangkan, karena ini sudah jadi keputusan dari Jaksa Agung dan ini adalah hak prerogatif jaksa agung,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Kejaksaan kata dia, akan mencermati dan mengkaji dorongan pencabutan deponering kasus BW. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar pencabutan deponering tersebut.

“Saya sudah katakan bahwa tentunya kita lihat apakah ada kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar untuk mencabut kembali deponeringnya,” tandas dia.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan deponering terhadap kasus BW dulu karena pertimbangan kepentingan umum pada saat itu. “Untuk itu, kepentingan umum jadi penting sebagai pertimbangan untuk perkara mereka itu dideponering,” pungkas dia.

Kasus BW yang dideponering terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Pada 25 Mei 2015, berkas perkara BW dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan Tahap kedua pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here