Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang akan memanggil 36 Perusahaan berskala besar yang ada di Kota Tanjungpinang.
Petugas Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan, Niko Alfiansah mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan mulai dari 17 sampai 21 Juni mendatang.
“Perusahaan tersebut nantinya ada yang kita datangi dan ada yang kita lakukan pemeriksaan di kantor kami,” ungkap Niko di Ruang kerjanya, Jumat(14/6/2019) siang.
Menurut Niko Pelanggaran diduga dilakukan oleh 36 Perusahaan tersebut mulai dari Perusahaan tidak mengikutkan semua jaminan Ketenagakerjaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal tersebut tergolong Perusahaan besar dan juga Perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, terdapat juga Perusahaan yang melaporkan slip Gaji ke BPJS Ketenagakerjaan jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Ketiga Program ini bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP nomor 86 tahun 2013 dan Pemernaker nomor 4 tahun 2018,” tegas Niko.
Saat disinggung Perusahaan bidang apa saja yang akan dipanggil karena diduga telah melakukan pelanggan Niko enggan menjawab secara jelas.
“Yang pasti Pabrik Garmen dan Pabrik Teh di Tanjungpinang akan masuk dalam daftar panggil,” ungkapnya.
Niko berharap dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan ini tidak akan ada lagi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
“Jadi kita harapkan semua akan patuh,” sebutnya.
Selain Perusahaan di berada Tanjungpinang. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memanggil Perusahaan yang ada di kawasan Pariwisata Lagi dan Trikora.
“Selesai Tanjungpinang kita lanjut Bintan. Jumlahnya ada 41 Perusahaan,” tutupnya.
(redaksi)