BatamĀ – Rapat paripurna ke-9 DPRD Kota Batam gagal digelar pada Kamis (2/5/2019). Penyebabnya lebih dari separuh anggota legislatif tak hadir.
Rencananya, paripurna hari ini akan membahas Ranperda perubahan Perda no. 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah sekaligus pengambilan keputusan.
Selain itu mereka juga membahas penutupan masa persidangan II sekaligus masa pembukaan persidangan III tahun sidang 2019.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Asril, memberikan laporan jika peserta rapat paripurna yang tidak hadir mencapai lebih dari setengah jumlah keseluruhan anggota dewan.
“Kehadiran anggota dewan dari 50 anggota dewan yang hadir hanya 20 orang, dan yang belum hadir berdasarkan absen ada 30 orang,” ungkapnya.
Sebelum dibubarkan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan sempat diskors dua kali. Skors pertama diberikan 10 menit dan skors kedua diberikan 5 menit.
“Oke skors saya cabut, sekarang saya persilahkan, sekretaris dewan menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan,” katanya.
Iman juga sempat menanyakan kemana anggota lainnya, sehingga tidak hadir dalam rapat paripurna ini. “Yang hadir di sini, kemana ini semua anggota fralsi?” tanyanya.
Terkait anggota fraksi yang tidak hadir, anggota DPRD Kota Batam, Udin P. Sihaloho mengatakan hal itu wajar saja terjadi.
“Sebenarnya saya sudah sempat mengusulkan untuk rapat paripurna diundur, minimal setelah pleno kecamatan. Karena momen saat ini wajar mereka tidak maksimal karena mereka juga berjaga dengan rawannya kecurangan (penghitungan suara) di kecamatan,” pungkasnya.