Bawaslu Kabupaten Bintan mengusulkan anggaran pengawasan pilkada 2020 sebesar Rp10 miliar

0
552

Bintan – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengusulkan anggaran pengawasan pilkada 2020 sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah setempat.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Jumat (21/6) mengatakan, anggaran yang diusulkan untuk pengawasan pilkada hampir sama seperti Pemilu 2019.

Anggaran pengawasan pilkada itu masih dapat berubah berdasarkan hasil pembahasan bersama Pemkab Bintan. Anggaran yang diusulkan Bawaslu Bintan sendiri sudah dirasionalisasi sesuai kebutuhan.

“Kami sudah mengusulkan anggaran pengawasan pilkada sesuai kebutuhan. Ini akan dibahas kembali bersama Pemerintahan Bintan untuk disetujui di dalam Perda APBD,” tegasnya.

Febri mengemukakan anggaran tersebut banyak terkuras untuk pembayaran honor petugas pengawasan pilkada mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa hingga di tempat pemungutan suara.

Bawaslu Bintan masih menunggu petunjuk atau keputusan dari Bawaslu RI apakah petugas pengawasan yang bersifat adhock atau sementara itu sama seperti pada Pemilu 2019 atau tidak. Jika tidak sama, maka Bawaslu Bintan akan melakukan perekrutan ulang secara berjenjang.

“Pengawasan pilkada di Bintan membutuhkan energi ekstra lantaran rentang kendali antarpulau di setiap kecamatan jaraknya cukup jauh,” tuturnya. Evaluasi Bawaslu Bintan baru-baru ini juga mengevaluasi kinerja pengawasan Pemilu 2019.

Selama pelaksanaan pemilu, Bawaslu Bintan menangani lima kasus Pemilu 2019, yang terdiri dari dua temuan dan tiga laporan pelanggaran.

Ia menjelaskan temuan pelanggaran pemilu yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Teluk Sebong, dan netralitas oknum kepala dinas.

“Terkait kasus itu sudah kami rekomendasikan kepada Bupati Bintan Apri Sujadi untuk memberikan sanksi,” katanya.

Sementara tiga kasus yang ditangani Bawaslu Bintan berdasarkan laporan berhubungan dengan laporan tindak pidana pemilu. Kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Telok Sebong dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kemudian laporan terkait oknum guru tidak netral di Toapaya. Hasil penyelidikan Bawaslu Bintan sudah disampaikan kepada Bupati Bintan untuk diberikan sanksi.

 

 

(red/Diskominfo kepri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here