Walikota Batam minta masyarakat di Kampung Tua segera melakukan pengukuran lahan

0
722

Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta masyarakat di Kampung Tua Tanjung Uma untuk segera melakukan pengukuran di lahan milik warga. Diakuinya waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di kampung tua, terbatas.

Makanya, Pemerintah Kota Batam bersama pihak terkait lainnya, berupaya bergerak cepat. Rudi mengatakan, momentum penyelesaian legalitas kampung tua di Batam harus segera dimanfaatkan.

“Kita dikasih limit waktu 1 bulan. Waktu kita hanya sampai awal Oktoberlah semua selesai,” kata Rudi, saat kegiatan halalbihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua di kampung tua Tanjung uma, Kamis (27/6/2019) malam.

Tim verifikasi yang turun ke lapangan, nantinya akan meminta tandatangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan. Atas dasar ini pula, Rudi akan mengeluarkan SK, siapa saja yang diusulkan mendapat legalitas lahan. Rudi juga meminta masyarakat segera lapor dengan tim verifikasi, jika ada kendala di lapangan.

Rudi meminta kerjasama dari masyarakat kampung tua untuk penyelesaiannya. Apalagi untuk masyarakat kampung tua di Tanjunguma. Diakuinya dari 37 titik kampung tua yang akan diberikan legalitas, kampung tua Tanjunguma termasuk paling susah penyelesaiannya. Lahan yang dikategorikan kampung tua di Tanjunguma, memiliki luasan sekitar 66 hektare.

“Namanya kampung tua, rumah tak beraturan. Namanya kita cari luas, harus ada keikhlasan juga dari masyarakat biar persoalan ini selesai. Karena waktu kita hanya sampai awal Oktober selesai. Setelah dapat luasannya, akan dikeluarkan SK,” ujarnya.

Katanya, ada dua persoalan yang terjadi di kampung tua. Pertama, lahan di kampung tua itu memang milik sendiri. Kedua, lahan yang ditempati bukan milik sendiri atau menyewa dengan orang lain atau semacamnya.

“Di Batumerah kejadian (lahan bukan milik sendiri) seperti ini banyak sekali,” ujarnya.

Rudi memberikan pemahaman, sebagaimana perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, Rudi meminta hal itu segera diselesaikan dengan pemilik lahan.

“Menteri sepakat kampung tua akan diselesaikan. Tapi tak boleh ditambah lagi. Nanti ada tim survei lewat foto udara. Yang akan diselesaikan khusus kampung tua,” kata Rudi.

Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya. Begitupun yang tinggal di laut. Hanya saja, Rudi meminta masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama. Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik. Melainkan hak guna bangunan (HGB).(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here