Natuna (BT) – Dalam sidang kasus narkoba terdakwa Hai Rony alias Hai divonis Dua tahun Enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (16/07/2019) pukul 16.15 wib sidang pembacaan putusan.
” Menjatuhkan hukuman penjara selama Dua tahun Enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun,” ujar ketua Majelis hakim Sahat S.P Banjarnahor, SH,MH didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto,SH M.Hum dan M.Fahri Ikhsan, SH dalam ruang sidang satu PN Ranai.
” Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum alternatif kedua melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Â Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lanjut majelis hakim.
Putusan vonis majelis hakim tersebut diterima terdakwa Hai Rony alias Hai, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Aminuddin, SH.
Namun, Jaksa Penuntut Umum, Wildan Awaljon Putra, SH masih menyatakan pikir-pikir diberi waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis yang ada.
Barang bukti sebanyak 8,56 gram jenis sabu tidak terbukti kepemilikan terdakwa dipersidangan, namun milik terdakwa Jamri, dia hanya ikut memakai saja, terang Wildan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Anambas, Senin (24/12/2018) lalu, berawal dari informasi masyarakat. Saksi Taufik Ismail dan Ramjaya anggota Sat Reskrim Polres Anambas, langsung melakukan pengintaian di sekitar Dermaga Pelabuhan Perikanan Daerah Antang Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sekira pukul 14.00 Wib, kedua Anggota Sat Reskrim Polres Anambas tersebut mendapati terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai berada di lokasi.
Terdakwa HAI RONY dan 1 (satu) orang lagi sedang berdiri di tepi Dermaga, setelah diinterogasi bernama Saksi Jamri.
Disaat Saksi Taufik Ismail akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Jamri langsung membuang 1 (satu) buah dompet kecil berwarna orange dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia berwarna Biru ke dalam laut sekitar Dermaga.
Terhadap Saksi Jamri dan Terdakwa HAI RONY dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan disaksikan saksi Patmayani dan Saksi Moryadi, dimana penggeledahan terhadap Saksi Jamri.
Telah ditemukannya barang bukti berupa, 1(Satu) buah dompet kecil berwarna Orange yang berisikan, 3 (Tiga) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal bening berwarna merah diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 8,56 (delapan koma lima puluh enam) gram.
1 (satu) buah kaca bening,1 (satu) buah timah rokok yang berisikan 1 (satu) buah kaca bening, 1 (satu) buah pipet sudah dimodif untuk membakar Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah Mur besi, 1 (satu) buah pemberat timah pancing,13 (tiga belas) lembar plastik bening akan digunakan untuk memaketkan Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) buah Memori HP 4 GB, 1 (satu) buah gunting kecil besi, 1 (Satu) buah HP Merk Nokia berwarna Biru dengan Nomor Kartu 082164577355, 2 (dua) buah korek api gas (mancis), 2 (dua) batang pipet putih bening,1 (satu) buah botol plastik bening Merk BIG berisikan air putih digunakan untuk menghisap sabu.
Sementara penggeledahan terhadap terdakwa Hai Rony hanya ditemukan Barang Bukti berupa,1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna Biru merek Jeans Force.
Berdasarkan keterangan terdakwa Hai Rony sebelum terjadi penangkapan sekira pada pukul 13.30 Wib mengaku ada menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
Dengan cara menghisap narkotika jenis Sabu-sabu dari Pipet yang sudah terpasang di botol plastik being merek BIG dan sebuah kaca yang sudah berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas (mancis).
Terdakwa dalam mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari Instansi terkait maupun yang khusus menangani permasalahan Narkotika.
(Red/Pohan)