Sosialisasi Untuk Percepat Legalitas Kampung Tua

0
785
Pengarahan legalitas kampung tua disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi

Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Walikota Batam, Amsaka Achmad melakukan sosialisasi penyelesaian legalitas Kampung Tua di 37 titik Kampung Tua Kampung Tua di Kota Batam.

Secara bergiliran Walikota mendatangi Kampung Tua tersebut dengan didampingi Asisten, Kepala OPD, camat dan lurah setempat.

Walikota menyampaikan tim verifikasi yang turun ke lapangan, nantinya akan meminta tandatangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan.

Atas dasar ini pula, Walikota akan mengeluarkan SK, siapa saja yang diusulkan mendapat legalitas lahan. Masyarakat diminta untuk segera melapor dengan tim verifikasi, jika ada kendala di lapangan.

Sesuai perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, diminta untuk segera menyelesaikan dengan pemilik lahan. Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya. Begitupun yang tinggal di laut.

Namun masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama. Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik. Melainkan hak guna bangunan (HGB).

(red/foto : Humas pemko Batam /GM)

Walikota, Muhammad Rudi berbincang dengan Wakil Walikota, Amsakar Achmad sebelum sosialisasi legalitas kampung tua dimulai

 

 

 

Warga kampung tua di Kecamatan Sagulung mendengar pengarahan dari Walikota
Pengarahan legalitas kampung tua disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi

 

Mendengarkan sambutan perwakilan warga Kampung Tua di Kecamatan Sagulung

 

Wakil Walikota, Amsakar Achmad menyampaikan pengarahan kepada warga Kp Tua di Kecamatan Sagulung

 

Walikota, Muhammad Rudi didampingi Wakil Walikota, Amsakar Achmad memberi penjelasan tentang legalitas kampung tua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here