Empat Terdakwa Kasus Maling Ikan Dituntut JPU Denda Masing-masing 100 Juta

0
561

Natuna (BT) Empat terdakwa Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam masing Phan Van Trung (27) Bui Minh Thanh (29), Le Van Tau (52) dan Chiem Van Nghiep (46). Menjalani sidang pembacaan tuntutan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum, Imanuel Tarigan, SH di pengadilan Negeri Ranai kasus tindak pidana pencurian ikan (Illegal Fishing), Rabu (16/07/2019) pukul 11.15 Wib.

Dalam tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keempat terdakwa telah terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia (ZEEI) tanpa izin dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta, sebut Imanuel Tarigan.

JPU Imanuel Tarigan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Afrinaldi, SH
mengatakan, terdakwa Bui Minh Thanh merupakan nakhoda Kapal Ikan Asing BV 92468 TS bersama Phan Van Trung, nahkoda KIA BV 92467 TS kedua terdakwa ditangkap Kapal Pengawas Kementerian Kelautan KP Hiu 11, Selasa (02/04/2019).

Sedangkan terdakwa Le Van Tau nahkoda KIA BV 98888 TS bersama Chiem Van Nghiep nahkoda KIA BV 8118 TS ditangkap KRI Usman Harun, pada Sabtu (13/04/2019).

Keempat terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkap ikan.

Yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan dokumen sah dari Pemerintah Indonesia.

Dia menyebutkan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 93 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Menuntut kepada majelis hakim denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta rupiah. Karena terbukti  melakukan pencurian ikan di wilayah Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia,” kata JPU Tarigan.

Para terdakwa melalui penerjemah Anwar memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa dan mengakui, menyesali perbuatan mereka para terdakwa.

Majelis hakim diketuai Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, didampingi hakim anggota Sugeng Sulistiawan, SH dan Ir. Untung Sunardi, MM, menyampaikan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Esepsi) terhadap tuntutan JPU.

Namun para terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan menerima semua tuntutan JPU, sidang akan dilanjutkan Kamis (18/07/2019) sidang pembacaan putusan, pungkasnya.

(Red/Pohan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here