Natuna (BT) Sidang paripurna DPRD Natuna agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018. Digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Batu Hitam – Ranai, Natuna, Selasa, (16/7/2019).
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, SE, MM, didampingi Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, M.Si menyampaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 telah memasuki tahap akhir.
Dia menjelaskan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, sebut Amhar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah menjalankan tugasnya sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Maka pada gilirannya DPRD Natuna menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Natuna Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, tambahnya.
Sebelum sidang paripurna DPRD Natuna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Pimpinan sidang paripurna DPRD mempersilahkan para fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Dimulai dari Fraksi Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PNR, dan Gernas, pada akhirnya semua fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna.
Diakhir sidang paripurna Wakil Ketua II Daeng Amhar dan Bupati Natuna menanda tangani berita acara Nota Persetujuan Bersama Pejabat Bupati Natuna dan DPRD Natuna tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Tampak hadir diacara sidang paripurna DPRD Natuna Sekda Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, FKPD dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Natuna dan para tokoh Agama, Adat, Masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.
(Red/Pohan)