Kapolsek Teluk Bintan AKP Ganjar: Pengunaan pukat dapat merusak ekosistem laut

0
906

Bintan – Kepala Satuan Binmas Polres Bintan, AKP Suharjono, S.E. memimpin pelaksanaan kegiatan Kesepakatan Bersama Nelayan Penanganan Pukat Gong-Gong dan Pukat Udang oleh Nelayan Desa Penghujan.

Bertempat di Balai Pertemuan Kantor desa Pengujan, Kec. Teluk Bintan, Jumat (26/7/2019), kegiatan berlangsung dengan dihadiri  Kasat Binmas Polres Bintan didampingi Kapolsek Teluk Bintan, Kepala Desa serta warga Desa Penghujan.

Kasat Binmas Polres Bintan, AKP Suharjono, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka membahas solusi terkait penanganan Pukat Gong-Gong dan Pukat Udang bersama Nelayan di Desa Penghujan.

Salah seorang warga Desa Penghujan, Pak Mahdan memberikan masukan agar Polri bersama Dinas Perikanan dan Kelautan dapat mencari solusi terkait penanganan Pukat dan mensosialisasikan UU yang mengatur tentang Pukat dan ganti rugi alat tangkap terhadap Nelayan yang melakukan pukat.

“Karena seperti yang Bapak-Bapak sekalian tahu bahwa pukat tersebut kami lakukan sehari-hari guna memenuhi kebutuhan anak-anak dan merupakan faktor ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Kapolsek Teluk Bintan, AKP Ganjar Kristanto S.Sos, S.I.K bahwa terdapat UU Perikanan dan Kelautan yang mengatur tentang Pukat dengan ancaman hukuman 5 Tahun.

“Di UU tersebut tertera dengan jelas bahwa tidak dibenarkan Pukat. Oleh karenanya, mari selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menghargai kearifan lokal yang ada dan kami menghimbau agar tidak gunakan pukat dalam mencari Gong-Gong dan Udang,” ujar Kapolsek Teluk Bintan, AKP Ganjar Kristanto S.Sos, S.I.K.

Kapolsek Teluk Bintan juga berharap agar masyarakat Desa Penghujan tidak main hakim sendiri. “Penggunaan pukat ini nantinya dapat merusak ekosistem laut kita. Apabila tidak diindahkan, Polri tentunya akan melakukan penegakan terhadap Nelayan pelaku pukat,” tegasnya.

 

 

(red/tri/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here