Ngesti Sampaikan RAPBD Di Paripurna DPRD Tahun 2020 Sebesar 1,35 Triliun

0
744

Natuna (BT) Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 di rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Ranai, Natuna, Kamis (02/08/2019) pukul 14.15 Wib.

Ngesti sampaikan RAPBD TA 2020 diruang rapat paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Ranai, Natuna, Kamis (01/08/2019) Siang.

Rapat paripurna DPRD Natuna dipimpin Wakil Ketua I, Hadi Candra, S.Sos didampingi Wakil Ketua II, Daeng Amhar, SE.MM, beserta dihadiri sejumlah anggota DPRD Natuna.

Dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2020, Ngesti memaparkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hakekatnya salah satu instrumen, kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 1,35 Triliun terdiri dari Belanja langsung dan tidak langsung. Belanja tidak langsung digunakan untuk Belanja pegawai dan tunjangan serta transfers ke desa sesuai dengan ketentuan diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan.

Hadi Candra wakil ketua I DPRD Natuna pimpin sidang paripurna agenda penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020.

Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen, belanja fungsi pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, Belanja insfrastruktur sebesar 25 persen, ungkapnya.

Ngesti juga menjelaskan dalam struktur APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah. Kualitas APBD dan keberpihakan alokasi harus pro Rakyat dalam arti pengelolaan Keuangan daerah harus memberikan mamfaat serta dirasakan semaksimal mungkin untuk masyarakat.

Namun, tetap taat pada azaz peraturan perudang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 (3) dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020, paparnya.

Dia mengatakan komposisi APBD Natuna masih didominasi oleh Dana transfers pemerintah pusat hampir 91,87 persen dan transfers pemerintah Provinsi Kepri sebesar 4,14 persen.

Rincian APBD TA 2020 yakni, pendapatan pada Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan Rp. 50,45 M, bersumber dari pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Ngesti menyerahkan dokument RAPBD TA 2020 kepada DPRD  Natuna untuk dibahas bersama DPRD disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp. 1 Triliun dengan rincian dana bagi hasil pajak dianggarkan sebesar Rp. 57,76 M, Dana bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 364,82 M, Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sebesar Rp. 411,09 M, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sebesar Rp. 167,66 M, lain-lain Pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp.165,41 M, Hibah Dana Bos Rp.11,25 M.

Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Kepri sebesar Rp.48,56 M, Dana desa Rp 69,99 M, dan Dana insentif daerah sebesar Rp.35,60 M, jelas Ngesti.

Diakhir pidatonya dia berharap agar RAPBD 2020 bisa dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan serta ditetapkan menjadi Peraturan daerah, pungkasnya.

Tampak hadir dalam sidang Paripurna DPRD, Sekda Natuna Wan Siswandi, FKPD, dan sejumlah OPD, Camat serta para tokoh masyarakat.

(Red/Pohan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here