Batam- BP Batam menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Risiko, pada hari Selasa (6/8/2019), bertempat di Ruang Rapat IT Center Gedung B. Kegiatan diikuti oleh perwakilan 22 unit kerja di lingkungan BP Batam guna memberikan pembekalan dan pembenahan terhadap pengendalian kinerja dan pengelolaan keuangan BP Batam.
Direktur Pengembangan Manajemen Kinerja BP Batam, Memet E Rachmat yang membuka sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam dalam mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan (Good Governance, Clean Governance dan Open Governance) dengan melakukan pembenahan kinerja dan pengelolaan keuangan melalui managemen pengendalian risiko.
“BP Batam saat ini terus berupaya meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangannya. Pembenahan yang dilakukan BP Batam ini, mendapatkan respon positif dari pemerintah”, ungkap Memet.
Melalui manajemen keuangan yang baik, BP Batam berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama 3 tahun terakhir. Dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik, BP Batam juga berhasil mendapatkan peringkat terbaik kedua (selama 2 tahun terakhir) dari 71 lembaga/instansi nasional lainnya. Selanjutnya dengan hadirnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini ia harapkan dapat menjadi budaya pengendalian atau kontrol bagi budaya kerja organisasi ditubuh BP Batam sehingga tercipta suatu sistem reformasi birokrasi yang baik, bersih dan transparan.
Dalam kegiatan ini BP Batam bekerjasama dengan BPKP dengan menghadirkan narasumber sebagai berikut : Direktur Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dam Pembiayaan Pembangunan BPKP RI Suyarsih Fifi Herwati, Tenaga Ahli Satuan Pemeriksaan Internal BP Batam Sura Peranginangin, dan Auditor Utama BPKP Antar Sianturi.
Sementara itu Kepala BP Batam (dalam sambutan buku pedoman Penilaian Risiko) mengatakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) wajib diselenggarakan mencakup kegiatan perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua tingkat kegiatan di BP Batam. Dalam pelaksanaanya lebih lanjut kemudian diatur didalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Risiko. (Risiko : Kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mempunyai dampak terhadap tujuan organisasi dan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran intansi pemerintah).
Dengan melaksanakan penilaian risiko dan melakukan tindakan pengendalian yang benar secara komprehensif dan konsisten maka ia mengharapkan visi BP Batam dapat tercapai sesuai waktu yang direncanakan. Dengan visi menjadikan kawasan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Terkemuka di Asia Pasifik dan Kontributor Utama Pembangunan Ekonomi Nasional, maka masyarakat kota Batam dan sekitarnya diharapkan akan menikmati kemajuan ekonomi secara signifikan dan menyeluruh.
(red/Hms/GM)