Bintan- Kepolisian Resor Bintan bersama unsur TNI dan Satbrimobda Kepri serta dibantu Satpol PP Bintan, UPT Damkar, BPN Bintan, PT. PLN Rayon Kijang dan aparatur Pemkab Bintan melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Kec. Bintan Timur, Selasa (06/08/2019).
Pelaksanaan eksekusi yang diinisiasi Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang melalui Sdri. Floriberta Setyowati, SH,MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang terhadap objek berupa sebidang tanah yang semula berukuran awal seluas 50 M x 50 M namun sekarang tersisa seluas 25 M x 25 M yang terletak di Jl. Sei Datuk RT 01 RW 06 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan.
Adapun pihak yang bersengketa yaitu Mawardi Bin Pakse Mansyur, Marzuki Bin Pakse Mansyur dan Mardiana Binti Pakse Mansyur selaku Pemohon melawan Juraemi selaku Termohon.
Dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi yakni surat dari Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang Nomor : W4.U2/1938/HK.02/VII/2019/PN.Tpg tanggal 29 Juli 2019 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang Nomor : 14/Pen.EKS.G/2016/PN.Tpg tanggal 29 April 2016.
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel kesiapan yang berlangsung di Mapolsek Bintan Timur dan melibatkan personil sebanyak 150 orang yang terdiri dari Polres Bintan, Kodim 0315 Bintan, Yon B Satbrimobda Kepri, Satpol PP dan pihak Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini melibatkan alat berat berupa Kobelco yang biasa digunakan untuk menggusur atau meratakan bangunan serta didukung dengan mobil Pemadam Kebakaran, Ambulans dan kendaraan teknisi PLN Rayon Kijang.
“Keberadaan alat berat ini untuk mendukung pelaksanaan eksekusi sehubungan diatas objek ini terdapat bangunan permanen berupa rumah sebanyak dua unit ” ujar Floriberta Setyowati
Kapolres Bintan melalui Wakapolres Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH yang memimpin kegiatan pengamanan eksekusi mengungkapkan bahwa meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.
“Sempat terjadi adu argumentasi saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak termohon yang kalah, namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi ini akhirnya dapat berlangsung dengan lancar dalam situasi aman dan kondusif” ungkap Kompol Dandung.
(ary/humas bintan)