Bintan – Sat Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang wajib lapor 1×24 jam kepada masyarakat Desa Penaga Kec. Teluk Bintan, Selasa (3/9/19).
Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang wajib lapor 1×24 jam ini, PS. Kanit Binpolmas Brigadir Khaidir mewakili Kasat Binmas mengajak ketua RT/RW dan tokoh masyarakat untuk memelihara Kamtibmas wajib Lapor 1X24 jam sebagai upaya mengantisipasi masuknya peredaran Narkoba, Kelompok Radikalisme dan Premanisme di lingkungannya.
Brigadir Khaidir mengatakan kegiatan ini juga bertujuan agar dapat saling bertukar informasi dan sharing tentang berbagai persoalan yang ada di Desanya.
Pada kesempatan tersebut personel Polres Bintan membagikan stiker wajib lapor 1×24 jam kepada 20 warga yang hadir.
Masyarakat Desa Penaga pun merespon baik dan memberikan dukungan atas kegiatan Sat Binmas Polres Bintan tentang wajib lapor 1×24 jam.
(red/tri)