TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepri mengapresiasi dan menyambut baik dengan disahkannya Rancangan Undang-undang RUU Tentang Pekerja Sosial pada Rapat Paripurna DPR RI,Selasa (3/9).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepri Endang Suhara di Tanjungpinang,Kamis (5/9/2019).
“Dengan adanya RUU Pekerja Sosial ini kita harap dapat juga dapat diterapkan di Provinsi Kepri,” ungkap Endang.
Menurut Endang, keberadaan RUU Pekerja Sosial ini diharapkan menjadi payung hukum bagi para pekerja sosial dalam melakukan praktik pelayanan sosialnya kepada masyarakat.
“Baik di lembaga sosial maupun layanan langsung sehingga dengan adanya RUU ini jelas landasan etik dan prosedurnya,” ungkap Endang.
Endang menjelaskan, RUU tentang pekerja sosial ini mengenai praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik kerja sosial erti yang diatur dala pelayanan danstandar praktik pelayanan sosial oleh menteri sosial.
“Yangmana, melalui RUU ini pendidikan profesi pekerja sosial yang mengatur kompetensi seseorang yang menjadi pekerja sosial, registrasi izin praktikmengenai kewajiban STR dan SIPPS, pekerja sosial lulusan luar negri dan warga asing,” tegas Endang.
Serta hak dan kewajiban pekerja sosial, organisasi pekerja sosial serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik kerja sosial.
“Sehingga kedepannya, penyelenggara pekerja sosial dan jaminan sosial dapat meningkatkan keberfungsikan sosial dan kesejahteraan sosial,” tambah Endang.