Natuna (BT) Di usianya yang baru menginjak 14 tahun Mawar (bukan nama sebenarnya) harus menanggung beban berat.
Siswi kelas 1 salah satu SMP di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Kepri, ini diketahui hamil 11 minggu oleh orang tuanya. Tak terima dengan kondisi kehamilannya, Mawar didampingi orangtuanya melapor ke polisi sektor Midai.
Tak butuh waktu lama, aparat polsek Midai berhasil menangkap 15 Pelaku terdiri dari pelajar dan orang dewasa yang diduga mencabuli Mawar dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Polres Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap korban ternyata tidak hanya satu orang yang pernah menyetubuhi Mawar hingga hamil.
Berbekal keterangan korban yang masih di bawah umur, aparat meringkus para pelaku.
“Saat ini ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial yakni, WA,(18) IA(17) MR, (17) dan Dua dewasa berinisial DA (20) RS (24),
seluruhnya berjumlah 15 pelaku” ujar Nugroho didampingi Kasatreskrim Hendriyanto, saat gelar jumpa pers di Makopolres Natuna, Selasa (17/09/2019).
Kata Nugroho karena kondisi situasional tahanan dan keterbatasan Personil saat ini ditetapkan lima tersangka nanti akan dilakukan tahapan penyelidikan berikutnya.
Menurut Kapolres Natuna peristiwa ini terjadi sejak tahun 2018, berlanjut januari hingga agustus 2019. Motip para pelaku melakukan tipu muslihat untuk merayu korban dan juga para tersangka berasal dari desa yang berbeda, ujarnya.
Barang bukti turut disita petugas berupa pakaian korban dan alat bukti petunjuk Visum dokter.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.
Diancam paling singkat 5 Tahun penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar, tandasnya.
(Red/Pohan)