Natuna (BT) Andes Putra, Politisi muda Partai PAN resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna Defenitif, Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2019-2024.
Sementara 2 (Dua) wakilnya dijabat Daeng Ganda Rahmatulloh, SH dari Partai Golkar, dan Jarmin Siddik, SE dari Partai Gerindra juga berdasarkan Surat Penunjukan dari Ketum DPP masing-masing.
Penetapan ke- 3 pimpinan DPRD tersebut ditetapkan melalui rapat Paripurna Anggota DPRD Natuna dilaksanakan di Gedung Dewan Jalan Yos Sudarso, Ranai, Natuna, Kepri, Jumat (20/09/2019) Siang.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Natuna Sementara Andes Putra didampingi Wakil Ketua sementara Eri Marka.
Andes menyampaikan penetapan dirinya sebagai Ketua DPRD Natuna berdasarkan Surat penunjukan dari Ketua Umum (Ketum) DPP PAN, Zulkifli Hasan, Nomor 04/A/Kpts/KU-SC/130/VIII/2019 pada tanggal 30 Agustus 2019.
” Alhamdulillah, ini tugas yang berat bagi saya, tapi karena partai sudah mempercayai saya sebagai Ketua DPRD. Insya Allah saya akan laksanakan dengan baik amanah ini, ” ujarnya kepada Batamtimes.co melalui WhatsAppnya, Jumat (20/09/2019) Malam.
Andes menjelaskan pemilihan posisi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna, dihitung berdasarkan dari jumlah perolehan kursi masing-masing Partai Politik, serta dari jumlah suara terbanyak pada Pemilu Legislatif serentak April 2019 lalu.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah, terdapat 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil, jika dalam satu Kabupaten/Kota tersebut jumlah Anggota DPRD nya sebanyak 20-44 orang, terangnya.
Keputusan dalam rapat paripurna DPRD Natuna masing-masing fraksi yang hadir dapat menyetujui dan sepakat atas penetapan tiga pimpinan DPRD Natuna masa jabatan 2019-2024.
Selain itu Ketua defenitif Andes Putra mengatakan setelah rapat paripurna pengumuman dan penetapan ini akan diproses oleh eksekutif dan mendapat persetujuan Gubernur Kepri.
Kemudian setelah mendapat SK dari Gubernur baru dijadwalkan untuk prosesi pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Definitif.
” Namun soal waktu pelantikan kami menunggu, tergantung proses tapi ke Bupati maksimal 7 hari dan ke Gubernur 7 hari, jadi selambat-lambatnya 14 hari,” tandasnya.
(Red/Pohan)