Batamtimes.co – Natuna – Seorang pemuda berinisial KD (30) menggegerkan diamankan aparat keamanan di wilayah Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2019) pukul 12.00 Wib.
Informasi yang dihimpun dilapangan Andi bukan nama sebenarnya menuturkan, pemuda asal Serasan ini membawa 3 (Tiga) paket Narkotika berupa sabu-sabu seberat 2,9 gram dan
1 Klip Plastik kosong di dalam 1 (Satu) Kotak berisikan 9 (sembilan) buah Prasasti Plang Proyek yang dibawanya, terang Andi kepada batamtimes.co Jumat (11/10/2019) Siang saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan penangkapan KD berawal Informasi dari masyarakat, adanya seorang Pemuda akan menjemput barang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu. Di bawa Kapal KM Sabuk Nusantara 80 akan bersandar di pelabuhan Perintis, Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepri.
Berdasarkan Informasi tersebut kata Andi, aparat langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di Pelabuhan petugas menciduk KD diboyong ke Polsek Serasan untuk dilakukan penggeledahan barang dan orang.
Akhirnya petugas menemukan barang 3 (Tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, disimpan didalam Kotak besar berisikan 9 (Sembilan) Prasasti Plang Proyek yang dibawanya, ungkapnya.
Pemuda asal Desa Arung ayam Kecamatan Serasan tersebut terpaksa berurusan dengan pihak aparat mengamankan pelaku.
Pengakuan pelaku KD kepada petugas hasil inrogasi di kantor Polsek Serasan mengaku dirinya diminta untuk mengambil Prasasti oleh seseorang berinisial FD.
Andi mengatakan, ketika FD dilakukan pemeriksaan ditempat yang sama dia (FD-Red) mengakui pesan barang serta isinya diduga sabu sabu tersebut mengakui miliknya.
Hingga saat ini kedua pelaku diamankan petugas polsek Serasan untuk proses lebih lanjut, pungkasnya.
(Red/Pohan)