Batamtimes.co – Natuna – Terdakwa Riko Armando Siagian alias Riko Corong kasus narkoba yang juga oknum aparat penegak hukum divonis 1 tahun 1 Bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri, Selasa (08/10/2019) lalu.
Hakim Ketua Sahat SP Banjarnahor, SH.MH didampingi Hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, dan M.Ikhsan Fahri, SH menyatakan, Riko Armando terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim ketua Sahat dalam amar Putusan mengadili menyatakan terdakwa Riko Armando Siagian Alias Riko Corong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riko Armando dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, sebut Hakim dalam putusanya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum (PJU) kejaksaan Negeri Ranai, Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH menjelaskan putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum. Terdakwa Riko Armando dituntut selama 1 tahun 6 Bulan, terangnya kepada Batamtimes.co dikonfirmasi lewat WhatsAApnya, Senin (14/10/2019).
Selain itu sikap JPU atas putusan hakim tersebut kata Eka, masih pikir-pikir saat hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa, ungkapnya.
Sebelumnya bahwa ia terdakwa Riko Armando Siagian Alias Riko Corong pada hari Kamis (14/03/2019) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Dusun Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Saksi Hendi datang ke kos-kosan terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Yang pernah terdakwa berikan kepada saksi Hendi, sehari sebelumnya pada hari Rabu (13/03/2019) dan kemudian pada saat itu saksi Hendi mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kos-kosan terdakwa.
Namun 2 (dua) hari sebelumnya pada hari Selasa (12/03/2019) terdakwa bersama-sama saksi Hendi pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kos-kosan terdakwa yang berada di Tanjung Lambai, sekira pukul 03.00 WIB.
Terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Tanjung Balai Karimun.
Setelah itu terdakwa berhenti menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu dan terdakwa mulai menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika lagi sejak 2017 sampai dengan saat ini tahun 2019.
Dalam mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang dalam menangani permasalahan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sample urine terdakwa RIKO Armando Positif (+) mengandung Amphetaminne (AMP) dan Metamphetamine (MET), sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa No : 138/RSUD.TPA.445/03.19. tanggal 20 Maret 2019
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
(Red/Pohan)