SNCI: Tantangan Jokowi Kedepan Soal Ekonomi dan Radikalisme

0
651

Jakarta – Sinergi Nawacita Indonesia atau SNCI memprediksi tantangan yang akan dihadapi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tahun 2019-2024 akan lebih serius dibandingkan saat Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kala.

“Tantangan kedepan adalah soal ekonomi dan radikalisme,” kata Ketua umum Sinergi  Nawacita Indonesia atau SNCI RM. M Suryo Atmanto dalam siaran persnya Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, radikalisme adalah cikal bakal terwujudnya terrorisme. Menurut survey yang dilakukan BNPT (2017) 39% mahasiswa di 15 provinsi tertarik dengan faham Radikalisme. Laporan Global Terrorism Index (GTI) 2018, menempatkan Indonesia pada posisi ke-42 dari 138 negara.

“Posisi Indonesia cukup rawan. Sebagai perbandingan dengan Iraq dan Afghanistan berada diposisi 1 dan 2, Somalia posisi 5,” ujarnya.

Di AS, lanjutnya, ancaman perang Proxy ditangani oleh US National Security Agency atau Badan Keamanan National sebuah badan berbasis Kriptografis atau Kripto Analisis dengan tugas mengumpulkan dan menganalisis komunikasi Negara lain dalam mencegah Proxy War di AS. Di Indonesia, Proxy War di motivasi oleh perebutan sumber daya alam (It’s all about resources), SCNI berpendapat bahwa kedudukan BNPT perlu ditingkatkan menjadi semacam Badan Keamanan Nasional Indonesia (BKNI).

“Tahun 2019-2024 dilihat sebagai periode titik landas transformasi kritis Indonesia menuju Negara Berpendapatan Menengah Atas atau keluar dari Lower Middle Income Trap maka seyogyanya merupakan momentum yang tepat bagi Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin untuk melakukan reformasi menyeluruh dari infrastruktur Kabinet dan tidak terbatas pada “perubahan partial” dengan pertimbangan,” ungkapnya.

Disamping itu, masih menurut Suryo Atmanto, SCNI juga merumuskan 3 Kementerian Koordinator yang mengalami perubahan nomenklatur dan fungsi, 8  Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur hasil dari penggabungan dan pemisahan serta 5 Komisi Nasional Urusan Teknis hasil pemisahan fungsi agar Kementerian konsisten melaksanakan fungsi regulasi.

Berikut daftar Rekonstruksi Kabinet 2019-2024 yang dirumuskan SNCI:

1. Kementerian Koordinator Percepatan Pembangunan dan SDM

Kementerian baru ini mereplikasi Sekretaris Operasional Pengendalian Pembangunan (Sesdalopbang) yang dibentuk Presiden Soeharto sebagai titik sentral untuk mendorong percepatan gerakan Kementerian dalam pencapaian sasaran pembangunan visi dan misi Presiden.

2. Kementerian Koordinator Produksi dan Distribusi

Kementerian ini merupakan perubahan nomenklatur dari Menko Perekonomian yang terlalu luas sehingga sulit diukur. Kementerian Produksi dan Distribusi dikenal dengan Menko Prodis pernah ada di era orde baru yang dipimpin oleh Ir. Hartarto. Aspek Produksi dan Distribusi merupakan hal yang paling mepengaruhi daya saing global.

3. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan ESDM

Koordinasi Infrastruktur diperlukan dalam rangka mempercepat capaian Logistic Performance Index (LPI) dan Energi Baru dan Terbarukan karena sifatnya yang sangat strategis diperlukan Kemenko tersendiri.

4. Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI)

Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI) di replica dari Jepang (Ministry of International Trade and Industry (MITI) yang telah ada sejak tahun 1948, dan diikuti oleh Cina, Korsel dan Malaysia.

KIPI menjadikan pasar global sebagai sasaran utama mulai re-design industri berorientasi ekspor hingga penetrasi keseluruh negara tujuan ekspor baik tradisional maupun non tradisional

5. Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja

Penggabungan Kementerian Pendidikan dan Tenaga Kerja adalah untuk menghilangkan issue “Link and Match” yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun dan setiap tahun “melahirkan” pengangguran intelektual akibat irrelevansi antara muatan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.

Dengan perubahan nomenklatur, maka Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja akan menjadi “Center of Indonesia Excellence” Indonesia dalam melahirkan SDM unggul dari pendidikan dini hingga memasuki lapangan kerja.

5. Kementerian Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK)

Kementerian Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK) merupakan perubahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan UKM serta integrasi BEKRAF. Tujuan pokok K2EK adalah melahirkan start-up Wirausaha Berpertumbuhan Tinggi (High Growth Entrepreneurship) terintegrasi dengan ekonomi digital dan ekonomi kreatif yang merupakan cikal bakal Wirausaha Ten-X, Decacorn, dan Hectocorn

7. Kementerian Pengelolaan Perbendaharaan dan Asset Negara

Kementerian ini merupakan pemisahan dari Kementerian Keuangan yang pernah disampaikan oleh Bapak Presiden diawal periode I. Di daerah 2 fungsi berbeda telah lama dipisah terdiri dari:

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Pendapatan Daerah

8. Kementerian Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Kementerian ini merupakan perubahan nomenklatur dari Kementerian Pertanian karena adanya tantangan berupa tingginya ketergantungan Indonesia pada pangan impor serta rendahnya Indeks Nilai Tukar Petani.

9. Kementerian Percepatan Investasi dan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada era orde baru dikenal dengan Kementerian Penggerak Investasi dan / Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penanganan Investasi sulit dilakukan oleh pejabat di bawah Menteri karena diperlukan fungsi koordinasi antar Kementerian/ Lembaga.

10. Kementerian Pembangunan Generasi Muda

Sesuai dengan siklus psycho emotional dalam pembangunan pemuda sesuai definisi PBB adalah 0-12 tahun, 13-17 tahun dan 18-30 tahun yang harus dilakukan dalam satu kerangka kebijakan untuk memastikan adanya pembinaan yang berkesinambungan dari 0-30 tahun yang disebut generasi muda.

11. Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan

Atas pertimbangan bahwa promosi kebudayaan merupakan bagian integral dari promosi pariwisata sebagaimana ditetapkan oleh Global Tourism and Travel Index maka komponen kebudayaan yang semula berada di Kemdikbud dipindahkan ke Kementerian Pariwisata, sekaligus memudahkan pengukuran daya saing global kepariwisataan.

Sementara itu, terdapat 5 Komisi Nasional Urusan Teknis yang dikeluarkan dari fungsi Kementerian untuk mempertahankan status Kementerian dalam melaksanakan fungsi regulasi. Komisi Nasional tersebut adalah: Komisi Nasional Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Komisi Nasional Promosi, Kepariwisataan dan Kebudayaan, Komisi Nasional Olahraga Prestasi, Komisi Nasional Promosi Investasi dan Komisi Nasional Kerjasama Teknis Luar Negeri.

 

(red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here