Kasus ABH dan PLN Tarempa Berakhir Damai Di PN Ranai

0
1334

Batamtimes.co – Natuna – Kasus pencurian kabel listrik sebanyak 90 kg di Jalan Soekarno – Hatta Simpang tiga Rintis Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada Juli 2019 lalu. Milik PT. PLN Tarempa melibatkan Anak Yang berkonflik Dengan Hukum (ABH) bernama Polan bukan nama sebenarnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Rabu (16/10/2019).

Para pihak ABH dan PT.PLN sepakat menempuh upaya damai (diversi) diruang Diversi Pengadilan Negeri Ranai, Rabu (16/10/2019) dihadiri anggota KPPAD, JPU dan Penasehat Hukum ABH. PP

Namun tidak langsung disidangkan. Melainkan para pihak berupaya melakukan mediasi dengan pihak korban dan ABH untuk penyelesaian di kedua belah pihak yang berakhir damai (diversi).

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Ranai, Marcelinus Ambarita SH., MH,  telah menjadwalkan sidang perdana terhadap ABH. Namun Rendika Noprizaldy, SH. MH, penasehat hukum ABH meminta jaksa penuntut umum, Wildan Awaljon Putra, SH untuk melakukan proses diversi (pengalihan penanganan kasus).

Rendika Penasehat hukum ABH membenarkan telah berupaya memperjuangkan yang menjadi hak-hak ABH sesuai azas yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, terutama masalah keadilan, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir.

” Kami kuasa hukum ABH mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Ranai diwakili hakim tunggal Marcelinus Ambarita, SH MH, telah memberikan kesempatan untuk melakukan upaya damai.

Allhamdulillah, upaya diversi telah berhasil dilakukan antara pihak ABH dengan pihak PLN Tarempa selaku pihak korban,” ucapnya kepada Batamtimes.co disela-sela kesibukanya mengikuti persidangan.

Pihaknya patut mensyukuri upaya diversi tersebut telah tercapai dan ini juga merupakan pertama kali terjadi di PN Ranai, sambung Rendika.

Menurutnya dengan penyelesaian upaya diversi kedua belah pihak proses persidangan tidak dilanjutkan lagi, karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan ABH yang sudah ditahan akan dilepaskan untuk diserahkan ke orang tuanya, beber Randika.

Hal senada diungkapkan JPU Wildan Awaljon Putra, SH mengatakan upaya diversi memang merupakan langkah yang paling baik dilakukan untuk anak.

Wildan juga mengakui sebelumnya kedua pihak pernah ada upaya kesepakatan damai (diversi) di tingkat penyidikan dan penuntutan namun belum berhasil, tapi akhirnya setelah di PN Ranai kedua belah baru sepakat menemui titik temu untuk upaya Diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan dan diversi bisa dilakukan jika ancaman pidana kasus anak dibawah lima tahun, tandasnya.

Tampak hadir upaya mediasi diversi anggota KPPAD Tarmizi dan Novi serta kedua belah pihak.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here