Batam – Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, H Isdianto sudah melantik sebanyak 248 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Kamis (24/10/2019) siang.
Para pejabat yang sudah dilantik sudah mengucap sumpah jabatan untuk tingkat pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional.
Hanya saja muncul berbagai pertanyaan dari banyak kalangan, apakah seorang Plt Gubernur Kepri bisa mengangkat dan melantik pejabat, padahal statusnya belum Gubernur yang menjalankan roda pemerintahan.?
Anggota DPRD Kepri Fraksi Nasdem Ir. Wirya Silalahi kepada Batam times, Senin, (28/10/2019) mengatakan, pengangkatan, pemindahan dan mutasi eselon 2, 3, dan 4 di pemprov pada Kamis, 24 oktober 2019 kemarin oleh Plt Gubernur Isdianto, secara kolosal 248 orang, diduga telah terjadi pelanggaran aturan .
Lebih lanjut dikatakannya, kenapa pengangkatan pejabat tidak bisa dilaksanakan seorang PLT, merujuk dari Surat Edaran dari Badan Kepagawaian Daerah Nomor 2/SE/VII/ 2019
Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
“Jika merujuk dari Surat Edaran dari Badan Kepagawaian Daerah Nomor 2/SE/VII/ 2019, maka pengangkatan, pemindahan dan mutasi eselon di Pemprov Kepri secara Kolosal 248 orang,patut dipertanyakan, “katanya
Lebih jauh menurutnya, sesuai dengan Isi Surat Edaran, bagian b:
ayat 2: Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Kemudian, tambah Wirya, ada lagi ayat 3: Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Wirya menduga, Plt Gubernur telah melanggar kedua kedua ketentuan ini.
Pada ayat 2: Mutasi sebanyak 248 di hampir semua OPD di level esolon 2, 3, dan 4 adalah sangat strategis, malah sangat kolosal yg mencakup di hampir semua unsur OPD yang ada.
“Kita malah mendengar ada OPD yang eselon 3 diganti semua. Jika mengacu Pada ayat 3 disebutkan tidak boleh ada pengangkatan dan pemindahan pegawai, ternyata ada pengangkatan dan pemindahan sampai 248 pegawai. “keluh wirya mempertanyakan.
Padahal semangat dari ketentuan di atas seorang pelaksana tugas tidak boleh mengangkat dan memindahkan pegawai, supaya tidak terlalu banyak perubahan yg dilakukan.
Selain menyoroti pelanggaran ini,” kita melihat juga penempatan orang-orangnya tidak sesuai dengan kompetensinya.”ungkapnya
Jadi, selain pengangkatan yg masif, orang-orangnya juga kurang tepat, banyak yg tidak sesuai dengan kompetensi dan pengalamannya.
Yang memperparah lagi, dilakukan dipenghujung tahun, yang kita ketahui bersama di pengujung tahun inilah pemasukan program-program kegiatan OPD utk APBD dan juga laporan keuangan OPD.
” kuatir ini bisa mengganggu roda pemerintahan, karena harus ada penyesuaian-penyesuain pejabat yang melaksanakan kegiatan.”tukasnya
Kemendagri harus bisa menyoroti ini, karena mereka berlindung, bahwa ini semua sudah diteken oleh mendagri, padahal tidak demikian yg di maksud dgn Surat Edaran ini.
” Kemendagri harus bisa mengkoreksi dan mengembalikan ini sesuai dengan ketentuan yg berlaku.”tutup Wirya mengakhiri wawancara.
(red/Budi)