Batam – Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam jalur perseorangan ditetapkan sebanyak 48.816 pendukung. Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 7 kecamatan.
Hal ini ditetapkan dalam Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Pleno dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam di Sekupang, Sabtu (26/10).
“Penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan.
Pada pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari DPT.
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Sebagaimana diketahui, jumlah DPT Kota Batam pada Pemilu 2019 sebanyak 650.876 pemilih, tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam Nomor 138/PL.01.2-Kpt/1271/Kota/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018,” tutur Zaki.
Setelah ini, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam non partai sudah bisa mulai mengumpulkan berkas dukungan. Terdiri dari surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (model B.1-KWK) yang disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP-elektronik. Bukti dukungan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.
“Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan ini ke KPU Batam mulai dibuka pada 11 Desember 2019. Dan ditutup pada 5 Maret 2020,” kata dia.
(red/MC/GM)