Batamtimes.co – Natuna – Terdakwa Kawi (28) menyatakan penyesalannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, didampingi Hakim Anggota Marcelenius Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan. SH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (31/10/2019) pukul 15.30 WIB.
Kawi berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melakukan tindak pidana melawan hukum.
Dalam perkara ini terdakwa Kawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang didakwakan JPU melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar putusan majelis hakim ” menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 (Enam) bulan penjara”, kata Ketua Majelis hakim, Nanang Dwi Kristanto.
Selain itu Hakim Nanang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah yang berisikan.
1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.
1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan
1 (satu) unit Handphone merek Nokia model TA-1034 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis Hakim tersebut juga sama dengan tuntutan JPU. Terdakwa Kawi tanpa didampingi Penasehat hukum itu tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
(Red/Pohan)