Curi Handphone, Warga Murangan VII Dicokok Polisi

0
499

Sleman – Anggota kepolisian dari Polsek Sleman berhasil membekuk pelaku pencurian  sebuah handphone di Dusun Ngancar, Desa Tridadi, Sleman. Pelaku berinisial K tersebut tercacat sebagai warga Dusun Murangan VII RT 01/22 Desa Triharjo, Kecamatan Sleman. Dirinya nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki sebuah ponsel.

Aksi nekat pelaku tersebut dilakukan pada siang bolong sekira pukul 13:30 WIB pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno saat dihubungi wartawan membenarkan aksi pencurian yang dilakukan pria kelahiran Gunung Kidul 4 April 1963 tersebut.

“Saat itu pelaku dan korban sedang duduk bersebelahan. Kebetulan handphone korban diletakan disebalah kirinya. Lantas pelaku yang saat itu sedang duduk disampinya langsung nekat mengambil handpone tersebut,” kata Kapolsek Selasa (5/11/2019).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah melancarkan aksinya pelaku berusaha berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya yang diparkir tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Beruntung korban bisa menarik jaket pelaku sehingga terjatuh dan langusng diamankan warga,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankann 1 buah handphone, 1 sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi AB 2268 BH, 1 dus book handphone dan 1 kuitansi pembelian handphone.

“Atas perbutannya itu pelaku kini harus mempertanggung jawabka perbuatannya dan diamankan di Polsek Sleman.  Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 365 dan atau 362 KUHP,” pungkas Kapolsek.

 

(red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here