Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Curas Motor Di Jalan Pering

0
1608

Batamtimes.co – Natuna –  Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menuturkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap pelaku berinisial RG (18). Dugaan kasus percobaan pencurian dan kekerasan (curas) pengendera Sepeda motor bead warna putih yang beraksi di Jalan Pering arah ke Penagi, Ranai, Natuna, Senin (04/11/2019) sekira pukul 22.10 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K melalui siaran pers kepada awak media, Selasa (05/11/2019).

Kejadian tersebut Kata Kapolres Natuna berawal ketika korban berinisial RE (18) seorang pelajar mengenderai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban di ikuti pelaku berpura-pura mengajak korban ikut bersama pelaku.

Mendengar ajakan pelaku ada yang tak beres, korban merasa curiga langsung tancap gas, pelaku tidak tinggal diam langsung mengejar korban dan menendang motor korban akibatnya korban terjatuh kesemak-semak.

Dijelaskan Kapolres Natuna, pelaku mendekati korban sambil memegang kedua tangan korban, namun korban mencoba melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sambil berteriak minta tolong.

Pelaku merasa panik menyekap mulut korban dan mengancam akan dibunuh jika berteriak lagi, sebut Kapolres Natuna.

Korban kembali berteriak minta tolong tiba-tiba dua Mobil berhenti dikenderai Raja Chandra, Hendri dan Wan David, para saksi memberikan pertolongan kepada korban.

Namun pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, tapi
korban sempat menarik sepeda motornya hingga pelaku terjatuh. Akan tetapi pelaku kembali berdiri mengenderai sepeda motornya sempat dikejar para saksi namun pelaku berusaha kabur meloloskan diri dari kejaran para saksi, bebernya.

Keesokan harinya, Selasa (05/11/2019) korban melaporkan kejadian peristiwa dialaminya ke SPKT Polres Natuna.

Sekira pukul 10.50 Wib tim satreskrim polres Natuna melakukan pengembangan dengan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, sekira pukul 12.15 wib anggota Polres Natuna berhasil membekuk pelaku dan diamankan.

Menurut Kapolres Natuna dari hasil Penyelidikan Satreskrim Polres Natuna, pelaku warga Jalan Adam Malik Bandarsyah, Ranai mengaku melakukan aksinya dengan motif  ingin mengambil kendaraan milik korban.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satreskrim Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut, pungkasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here