Batam – Usia petugas badan adhoc pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan dibatasi menjadi maksimal 60 tahun. Adapun yang termasuk badan adhoc adalah Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (PPS, PPK, KPPS).
“Ada perubahan syarat usia bagi badan adhoc nantinya di pilkada 2020. Pada pemilu sebelumnya syarat usia hanya mengatur batas bawah, minimal usia 17 tahun. Pada Pilkada 2020 akan ditambah, syarat batas usia sampai 60 tahun,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Selasa (12/11).
Ia menjelaskan, aturan baru ini guna mengantisipasi musibah yang menimpa petugas pemilu akibat terlalu letih. Karena dari pengalaman pemilu sebelumnya, jumlah petugas yang sakit akibat kelelahan cukup banyak.
Selain membatasi usia penyelenggara Pilkada, KPU juga mewajibkan calon PPK, PPS, dan KPPS untuk mengantongi surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.
Terkait kebutuhan petugas, menurut Zaki masih sama dengan Pemilu 2019. Yakni 5 orang PPK per kecamatan, serta 3 PPS per kelurahan.
“KPU butuh 60 PPK untuk 12 kecamatan dan 192 PPS untuk 64 kelurahan se-Kota Batam. Tapi jumlah KPPS berkurang menjadi 13.362 orang. Seiring dengan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Menurut Zaki, pada Pilkada 2020 mendatang jumlah TPS hanya 1.766 lokasi. Berkurang dibanding 2019 sebanyak 2.970 TPS.
Pengurangan ini terjadi karena jumlah pemilih per TPS berbeda. Pada Pemilu 2019 jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang dengan 5 kotak suara. Sementara di Pilkada 2020 tiap TPS bisa mengakomodir hingga 500 pemilih.
“Saat pilkada 2020 nanti hanya ada dua kotak suara yaitu untuk pemilihan walikota dan pemilihan gubernur. Jadi jumlah pemilih per TPS bisa lebih banyak,” tuturnya.
Zaki mengatakan pendaftaran PPK akan dibuka pada Januari 2020. Sedangkan PPS pada Februari 2020, dan KPPS sekitar akhir Agustus 2020. Pemilihan akan berlangsung pada akhir September 2020.
(red/MCB)