Untuk menjadi anggota Panwascam Bawaslu Lingga menetapkan beberapa syarat mutlak yaitu tidak menjabat kepala masyarakat seperti Dusun, RT/RW,atau jabatan Politik, BUMN/BUMD.
Ketua Bawaslu Lingga Zambroni kepada media menyatakan, syarat menjadi panwascam tidak boleh rangkap jabatan, jika masih menjabat wajib mengundurkan diri.
“Jika terpilih menjadi anggota Panwascam wajib mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan. Serta, bersedia mengundurkan diri dari dari Jabatan politik, jabatan pemerintahan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.”ungkapnya belum lama ini.
Lebih jauh Dikatakanya, syarat untuk menjadi anggota Panwascam juga diatur tidak pernah menjadi anggota partai politik sedikitnya 5 tahun. Tidak menjadi anggota tim kampanye anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sekurang-kurangnya 5 tahun.
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Ardi Aulia mengatakan Bawaslu menjamin semua panwascam yang terpilih bersih dari keanggotaan partai politik, sebagaimana persyaratan yang di amanatkan UU. Mereka diseleksi secara terbuka, dan kita juga mengakomodir semua tanggapan masyarakat selama berlangsung tahapan seleksi.
“Pada intinya, semua panwascam yang telah di lantik beberapa waktu lalu, merupakan hasil penyaringan yang ketat sebagaimana pedoman perekrutan yang kami pedomani.”katanya
Meskipun ketentuan tidak mengatur secara khusus, kami bawaslu mengharapkan komitmen dari semua pelamar agar tidak terlibat lagi dengan jabatan kepala masyarat seperti dusun rt/rw setelah menjadi panwascam. Karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melaksanakam tugas panwascam.
(red/Trimo)