Tiga Poin Sikap Aliansi Nelayan Natuna, Tolak Kapal Ikan Pantura

0
1204

Batamtimes.co – Natuna – Pemerintah berencana mengirim nelayan dari Pantura, Jawa Barat untuk menangkap ikan di perairan Natuna.

Alasannya, kapal ikan asing dari Cina hingga Vietnam masuk ke perairan milik Indonesia itu karena kurangnya aktivitas nelayan lokal di perairan itu, kata Menkopolhukam Mahfud MD dikutip tirto.id.

Mahfud MD mengaku, saat ini sudah mendapat 120 nelayan Pantura yang mau dikirim ke Natuna. Ia pun berjanji akan memperlancar izin dan memberi perlindungan agar saat melaut mereka tidak diganggu kapal-kapal asing.

“Sekarang dimasuki karena kita kurang hadir di sana,” kata Mahfud MD, di kantornya, Senin (6/1/2020).

Mahfud menambahkan, “Saudara akan dilindungi oleh negara. Tidak akan ada tindakan-tindakan fisik yang mengancam saudara,” kata dia.

Rencana pemerintah untuk meningkatkan aktivitas penangkapan ikan di Natuna ini direspons dan mendapat penolakan dari Aliansi Nelayan Natuna yang mewadahi para nelayan tempatan.

Ramai-ramai Aliansi Nelayan Natuna sampaikan sikap tiga poin Rencana kedatangan Nelayan pantura dilaut Natuna, Minggu (12/01/2020)

Reaksi nelayan Natuna ramai – ramai memberikan pernyataan sikap menolak wacana pemerintah dengan menggelar pertemuan di Natuna Hotel, Ranai, Minggu (12 /01/2020) siang.

Aliansi Nelayan Natuna menyampaikan tiga poin pernyataan sikap berikut ini :

1. Menolak rencana Pemerintah memobilisasi kapal ikan pantura ke Laut Natuna Utara.

2. Meningkatkan pengamanan dan pengawasan di Laut Natuna Utara.

3. Mempercepat pemberdayaan nelayan natuna menjadi nelayan yang memiliki daya saing.

Menurut Inisiator Aliansi Nelayan Natuna, Hendri, menuturkan pernyataan sikap tersebut dilakukan guna mengantisipasi rencana kedatangan nelayan pantura yang dikhawatirkan menggunakan pukat cantrang.

“Pukat Cantrang Ini alat ditarik didasar perairan akan berdampak kerusakan perikanan kita. ini akan mengancam mata pencarian kita sebagai nelayan, ” kata Hendri pada pertemuan aliansi nelayan dihadiri perwakilan nelayan natuna dari berbagai kecamatan.

Lanjut  Hendri, cantrang bisa optimal digunakan pada kedalaman laut 20 hingga 40 meter, tetapi wilayah itu tempat operasi nelayan lokal tradisional.

“Kalau pukat cantrang beroperasi disitu nanti akan merusak terumbu karang dan tempat bertelur ikannya. Contoh di jawa yang sudah over fishing, nah mereka datang ke natuna dengan memanfaatkan isu di natuna,” ujar Hendri.

Hendri menegaskan, sebelum nelayan pantura ini datang, Nelayan Natuna harus mengambil sikap dan memberi pernyataan sikap yang akan ditujukan ke pemerintah, tambahnya.

Selain itu, rencana Aliansi Nelayan Natuna juga mengagendakan hearing dengan DPRD Natuna pada 15-16 Januari 2020.

Pernyataan sikap Aliansi Nelayan Natuna, dihadiri oleh perwakilan nelayan dari setiap kecamatan di natuna, Tokoh Maritim Natuna, Rodhial Huda, KNPI, Pemuda Pancasila, pemerhati perikanan dan penggiat media sosial natuna.

Sebelumnya dikutip Tribunjateng.com Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto menyatakan, para nelayan di Kota Tegal siap untuk melaut ke Natuna.

Riswanto mengatakan, rapat perwakilan nelayan di Pantura dengan Deputi IV Kemenko Pulhukam di Jakarta, pada Senin (6/1/2020), meminta perwakilan nelayan Pantura untuk melaut di Natuna.

Namun Riswanto masih menunggu keputusan selanjutnya dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Menurutnya rapat bersama Deputi IV beberapa waktu lalu belum bersifat final

Mengenai perizinan akan ada pembahasan lanjutan, pada Senin 13 Januari 2020 nanti. Jadi hari ini saya belum bisa menyampaikan detailnya,” kata Riswanto kepada tribunjateng.com, Selasa (7/1/2020).

Riswanto mengatakan, ada sekira 500 kapal di atas ukuran 60 sampai 100 di Kota Tegal yang siap.

Namun pihaknya belum bisa memutuskan berapa kapal dan nelayan yang akan diberangkatkan.

Secara mekanisme pun, nantinya akan ada pertimbangan kemampuan dan ukuran kapal.

Selain itu, menurut Riswanto, penggunaan alat tangkap cantrang menjadi permasalahan para nelayan di Kota Tegal.

Terlebih, penggunaan alat tangkap cantrang hanya berlaku hingga Maret 2020 sesuai diskresi dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Kami berharap, dengan berakhirnya masa diskresi tersebut para nelayan cantrang tetap bisa beroperasi kembali di laut,” jelasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here