Batam- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengekpose hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstasi berhasil digagalkan petugas bea cukai pada, Kamis, (9 /1/2020), di kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, kota Batam.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata,Selasa (14/1/2020) mengatakan, Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, kota Batam.
“Seorang warga negara Indonesia berinisial J (28) diamankan,berikut barang bukti (BB) berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan,” katanya
Lebih lanjut dalam ekspos itu susila mengatakan, kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut.
Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa sebelas bungkus makanan dan kedapatan barang diduga narkotika yang selanjutnya di uji Narcotic Idetification Kits (NIK), positif Ekstasi,” ujarnya
Dijelaskan, selanjutnya yang bersangkutan (pelaku) dibawa ke kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Untuk tersangka dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tutup Susila Brata.
(red/dri)