Beda tanggapan Bawaslu soal Jabatan Ketua RT/RW, Kepala Dusun, diduga rangkap jabatan jadi Panwascam

0
2664

Lingga – Polemik terkait dengan Kepala masyarakat setingkat RT/RW, Dusun, boleh atau tidak rangkap jabatan menjadi anggota Panwascam terus mengemuka ditengah masyarakat,Kabupaten Lingga.

Baca juga :Ketua Bawaslu Zambroni : Tidak Boleh Rangkap Jabatan, akan kroschek Panwascam yang baru dilantik

Bahkan status rangkap jabatan Kepala masyarakat tersebut sudah memprihatinkan,  antara anggota Bawaslu juga tidak saling sinkron soal rangkap jabatan saat media ini menanyakan.

Ketua Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Lingga, Fidya Asrina yang merupakan ketua pokja kepada Batamtimes, Selasa, (21/1/2020) membantah pernyataan ketua bawaslu lingga Zambroni yang menyatakan salah satu syarat untuk menjadi panwascam ialah tidak menjabat sebagai kepala masyarakat seperti rt/rw dan jika terpilih wajib mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan nya .

Menurut Fidya,Kepala masyarakat RT/RW, Boleh menjabat sebagai Panwascam,  yang tidak boleh itu jabatan pemerintah yang struktural atau strategis.

“Jabatan struktural yang dimaksud dalam Pemerintahan yakni jabatan seperti kasi, anggota dewan, bupati, kepala desa.”katanya

Perihal itu tambah Fidya, didasarkan atas pedoman pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 yaitu beberapa syarat pendaftaran panwascam yang berkaitan ialah;

Poin 12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Poin 15,bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Dan poin 18, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu ketua Bawaslu Lingga Zambroni sebelumnya mengatakan melalui media lokal menjelaskan bahwa kepala masyarakat setingkat RT/RW tidak boleh menjabat sebagai anggota Panwascam.

“Saya luruskan yang gak boleh itu Jabatan dipemerintahan” pungkasnya

Bahkan ia juga menegaskan kepada media ini akan melakukan  kroschek lagi apakah ada panwascam terpilih yang belum Mengundurkan diri dari jabatan di Pemerintahan.

“Segera Akan Kita koordinasikan bang.”ungkapnya kepada Batamtimes

Namun saat dimintai keterangan lanjutan hasil kroschek oleh batamtimes.co zambroni menghindar dan memblokir percakapan.

Berikut daftar lengkap 39 anggota Panwascam Pilkada Lingga 2020.

Kecamatan Lingga
1. Syafaruddin
2. Jannatun Naim
3. Suhardi

Kecamatan Lingga Utara
1. Hairul Anwar
2. Tomi Paisal
3. Hafizal

Kecamatan Lingga Timur
1. Pramonco
2. Abdul Aziz
3. Maulana

Kecamatan Senayang
1. Didi Purwadi
2. Masjendri
3. Alzuandi

Kecamatan Selayar
1. Subari
2. Samsol
3. Okky RM

Kecamatan Singkep
1. Yudi Iskandar
2. Robby Martin
3. Zulfikar .A

Kecamatan Singkep Pesisir
1. Imam Bashori
2. Mat Syafei
3. Reza Pahlevi Husen

Kecamatan Singkep Barat
1. Dian Panama
2. Mochammad Danil
3. Dedy Suardi

Kecamatan Singkep Selatan
1. Husni Tamrin
2. Herry Saputra
3. Cindra Hariansyah

Kecamatan Kepulauan Posek
1. Asman Jaya
2. Didi Rasnedi
3. Ima Indika Novita

Kecamatan Bakung Serumpun

1. Abdul Rahman
2. Saipul Anhar
3. Muammar Rusdi

Kecamatan Temiang Pesisir
1. Zulkifli
2. Darmawan
3. Suhari Jumadi

Kecamatan Katang Bidare
1. Mhd Yusrizal
2. Azwar
3. Jejaka

 

(red/Trimo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here