Sleman- Ketua DPRD Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta Haris Sugiharta mengatakan, Peraturan Daerah atau Perda tentang keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan diwilayahnya saat ini.
DPRD Kabupaten Sleman menganggap menurut Haris, dengan pengaturan keterbukaan informasi akan dapat menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
“Kami menganggap dengan pengaturan keterbukaan informasi akan dapat menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” ujar Haris saat dihubungi Selasa 21 Januari 2020 malam.
Dirinya berharap, dengan adanya peraturan tersebut dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Lebih lanjut dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya dilakukan sehingga dibutuhkan peraturan itu.
Haris mengatakan, pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2019 lalu mendapatkan berbagai penghargaan terkait keterbukaan informasi. Bahkan, kata dia, di Kabupaten Sleman sudah ada Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.
“Tetapi DPRD Kabupaten Sleman menganggap bahwa belum ada jaminan kepastian hukum hak masyarakat Sleman untuk berperan aktif dalam pembangunan,” pungkasnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Sleman akan membas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diawal tahun 2020 ini. Raperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Sleman yakni; Raperda pengelolaan pascaprogram nasional pemberdayaan masyarakat dari pusat, Raperda keamanan pangan, Raperda kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dan Raperda keterbukaan informasi publik.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan hasil kajian terhadap 4 Raperda itu. Setelah penyampaian dari Bapemperda, akan dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman Tri Mulia Wijayanti mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan kajian atas 4 Reperda itu. Hasil dari kajian itu, ditindaklanjuti dengan pengajuan untuk dilakukan pembahasan di tingkat Pansus. “Dari hasil kajian, empat Raperda ini memang layak untuk segera di bahas,” pungkasnya.
(red/Tanto)