Tepatkah Doorstop Interview Terhadap Saksi dan atau Para Tersangka yang ter-OTT KPK usai diperiksa KPK

0
1864

Oleh : Rival Achmad Labbaika
Ketua Umum AJO Indonesia

Sekalipun dalam hal Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers yang sedemikian kuat telah terbangun. Dirasakan perlu adanya pembatasan demi menjaga Hak Praduga Tak Bersalah. Bukankah sebagai warga negara dalam Hak Asasi diatur dalam Undang-undang. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”.

Begitu pun Pasal 71 dan Pasal 72 menitik beratkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia, pada bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Terkadang kita melupakan Hak Asasi Manusia dalam hal Privasi, bahwa dengan adanya keterlibatan dalam sebuah kasus OTT KPK misalnya sebagai media diberikan ruang yg begitu bebas untuk melakukan DOORSTOP INTERVIEW, tanpa peduli betapa seseorang sekalipun telah dinyatakan keterlibatannya dalam OTT tetap saja memiliki Hak Asasi dalam masalah Privasi.

Dengan telah melalui proses pemeriksaan marathon yang memakan waktu berjam-jam lamanya konsentrasi seseorang dalam hal memberikan informasi yang akurat pasti terpecah. Kemudian akan begitu banyak pertanyaan dari Pers dan sebagai manusia yang pasti merasakan tekanan yang luar biasa bisa saja jawaban yang diberikan tak lagi melalui proses pemikiran yang logis dan apa yang keluar dari ucapannya hanyalah sekedar menjawab.

Contoh munculnya pemberitaan media setelah melakukan *DOORSTOP INTERVIEW* kepada Saeful Bahri terkait sumber dana suap yang melibatkan Komisioner KPU dalam kasus PAW yg berasal dari Sekjen PDI Perjuangan.

Munculnya nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto harus dibuktikan dan pada kenyataannya tidak ada dalam BAP pemeriksaan KPK.

Untuk menjaga nama baik seseorang dalam hal keterlibatan hukum maka rasanya perlu dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan adanya *DOORSTOP INTERVIEW* kepada seorang saksi pun kepada seorang tersangka OTT KPK saat keluar dari Gedung KPK. Keperluan dan kebutuhan Informasi cukup dilakukan dengan adanya *Press Conference* yang dilakukan oleh KPK

Hal ini pun akan menjaga agar publik benar-benar mendapatkan informasi yang utuh dan terukur kebenarannya, hingga kemudian Informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi bahan “Gorengan” politik untuk menjatuhkan.

Pada hakekatnya Pers berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).

Untuk peran penting tersebut maka tak elok jika kemudian kita sebagai insan Pers malah mengambil posisi memperuncing sebuah atau berbagai kasus-kasus hukum.

Adu cepat berita, tanpa peduli lagi masyarakat akan menerima semua informasi dari pemberitaan media atau tulisan-tulisan kita dalam media dengan Intrepretasi atau tafsiran masing-masing yang tak mungkin sama.

Kebebasan Pers dalam demokrasi dan keterbukaan Informasi tanpa kita sadari menjadi Blunder di masyarakat dan kita kemudian akan menggunakan ada Hak Jawab yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang merasa perlu mengklarifikasi pemberitaan yang dirasakan merugikan.

Sekalipun Hak Jawab merupakan bagian dalam undang-undang pers yang dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. Namun tak bisa diabaikan kita telah melangkahi Hak Asasi seseorang.

Oleh karenanya dengan semakin derasnya arus Informasi dan sebagai bagian dari pilar Demokrasi Pers harus tumbuh tak hanya sekedar bebas namun lebih bertanggung jawab, dengan adanya UU Pers.

Menghargai Privasi sebagai Hak Asasi Manusia dan Praduga Tak Bersalah dan dengan penuh tanggung jawab untuk dapat lebih memberikan informasi yang akurat juga terukur kepada masyarakat demi menjaga ruang publik yang damai tanpa issue yang kemudian berujung pada terjaganya kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa “Gorengan Politik”.

Kembali lagi dirasakan perlu adanya pembatasan *DOORSTOP INTERVIEW* atas saksi dan tersangka kasus-kasus hukum dalam OTT KPK guna menjaga ruang publik yang damai dan informasi yg bertanggung jawab Demi mewujudkan nilai luhur Pers Sebagai Pilar Demokrasi Bangsa

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here