Proyek Puskesmas Midai Senilai 5,5 Miliar Putus Kontrak

0
2073

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Natuna Hamid Rizal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Midai dan Suak Midai untuk peninjauan sejumlah kegiatan pembangunan proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2019 salah satunya proyek pembangunan Puskesmas type B di Kecamatan Midai.

Proyek senilai Rp. 5,5 Miliar yang dikerjakan CV. Tri Buana Citra Perkasa terpaksa harus diputus kontraknya, karena waktu pelaksanaan 150 hari kalender telah habis. Direncanakan  ditahun ini (2020) akan dilanjutkan kembali setelah diaudit BPK.

Demikian diungkapkan Hikmad Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, Selasa (18/02/2020) Malam.

Bupati Hamid Rizal didampingi Hikmad dan Camat Midai Tinjau proyek Puskesmas Midai putus kontrak tidak sesuai target pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya penyebab tidak selesai target pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Midai yang dilelang tahun 2019 itu, mengalami keterlambatan pamasokan material akibat cuaca buruk gelombang tinggi melanda Natuna.

Selain bahan material yang digunakan pihak kontraktor tidak sesuai dengan speck juga mengalami kekurangan tenaga tukang.

Kata Hikmad, setelah berkonsultasi dengan tim TP4D pihak kejaksaan dan sudah beberapa kali diberikan kontrak kritis, maka diputuskan untuk dilakukan pemutusan kontrak.

Sebab diberikan pun tambahan waktu 50 hari lagi, ia yakin pekerjaan pembangunan Puskesmas tidak akan selesai dikerjakan perusahaan yang beralamat di Jalan. R.H.Fisabilillah Tanjungpinang.

Hingga saat ini progress kondisi fisik bangunan Puskesmas baru mencapai 48,5 %, terangnya.

Sebelumnya Hamid Rizal usai meninjau proyek Puskesmas Midai mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan pembangunan fisik dan penetapan pemenang tender harus di nilai secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan penawaran terendah saja,

Alasanya agar pelaksanaan pembangunan terlaksana 100%, dan tidak putus ditengah jalan berbagai alasan, dan pula pemenang tender jangan menjual proyek yang telah dimenangkan kepada pihak lain, sebab kata Hamid, akan berdampak pada penurunan kualitas bangunan itu sendiri, ujarnya.

Selain itu Hamid juga mengintruksikan Kepala OPD paling lambat bulan Maret proses lelang sudah selesai, sehingga kontraktor dalam pelaksanaannya bisa memiliki waktu yang panjang untuk mengerjakan dan tidak terburu-buru, tandasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here