Batamtimes.co – Natuna – DPRD Kabupaten Natuna menerima sejumlah perwakilan warga masyarakat Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi Jaya yang menamakan dirinya Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia ( PATRI) Himpunan Transmigrasi Pulau Terluar NKRI di koordinir Nurohman.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan soal zona merah dilahan milik warga kepada wakil rakyat yang diterima Ketua Komisi II DPRD Marzuki, Ketua Komisi I DPRD Wan Arismundar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Natuna, Senin (24/02/2020) pukul 10.15 Wib.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Marzuki menggelar audensi lintas komisi diruang Banggar DPRD Natuna bersama masyarakat Batubi juga dihadiri puluhan warga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Natuna Hussyaini, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kepri dan Kepala BPN Natuna.
Dalam pertemuan tersebut juru bicara PATRI Nurohman mempertanyakan kepada BPN, mengapa lahan HPL (Hak Pengelola Lahan) menjadi APK (Area Pengguna Kebun) menjadi tumpang tindih.
Menurutnya penetapan lahan tersebut miskomunikasi antar instansi Disnakertran, BPN, Dinas kehutanan dan PUPR kiranya bisa dihadirkan guna memperjelas status lahan itu.
Dia menegaskan kepada Komisi II untuk menindaklanjuti masalah ini supaya tidak berlarut – larut sebab Batubi sudah seharusnya bisa memberikan kontribusi kepada daerah, namun nyatanya masih berkutat di masalah lahan selama 25 tahun sejak berdiri transmigrasi, terangnya.
Nurohman juga mengatakan lahan tersebut sudah memiliki legalistas yang cukup sebab sebelum penempatan 1995 pada tahun 1994, lahan sudah terdaftar dalam data base dibuktikan Surat hibah dari desa menyerahkan sebagian lahanya terjadilah hamparan kawasan 40 ribu ha diperkuat SK Bupati, Gubernur, Menteri Agraria dan Mendagri semua sudah jelas, tapi mengapa terjadi perubahan status lahan tersebut, kata Nurohman.
Kedua Nurohman menuntut program yang telah dijanjikan pemerintah dan ketiga akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Natuna memaparkan sejak dirinya menjabat awal tahun 2017 sebenarnya pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan lahan di Batubi. HPL adalah kewenangan kementerian bukan pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan para Kasi dan kabid di dinasnya sudah mulai bekerja melakukan pengumpulan data HPL mulai satker Provinsi Kepri, Kementerian, Desa dan Kecamatan hasil pengumpulan data dan berkoordinasi dengan BPN mulai olah.
Lahan kawasan HPL Transmigrasi seluas 42,456956Â ribu Ha statusnya sampai hari ini belum dicabut, tegas Kadisnakertrans.
Lanjutnya, dalam HPL ada status hutan didapat dari peta Dinas kehutanan dan telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan kementrian Transmigrasi.
Areal Pengelola Lahan (APL) seluas 13,63890 Ha saat ini terdiri dari SKP A dan SKP B, lalu dalam HPL ada hutan Produksi (HP) seluas 2,287030 Ha dan ada lagi Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 20,605686 Ha, lalu ada lagi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 6,078380 Ha dan lahan HPL ada tumbuh air yang merupakan Hutan Produksi (HP) seluas 421,970 Ha dan dari areal HPL itu ada status-status hutan.
Dia memaparkan bahwa Disnakertran Natuna sudah menyelesaikan beberapa hal menyangkut lahan Batubi selama ini.
Pertama yang telah klar perjanjian Kementerian transmigrasi dengan PT.Pulau Rupat dan PT.SAS telah dicabut oleh Kementerian selama tiga puluh lima tahun SK sudah disampaikan dengan Camat Bunguran Batubi.
Artinya PT. Pulau Rupat dan PT.SAS sudah tidak ada lagi hak investasi diek lahan Transmigrasi Batubi dan begitu juga pemerintah pemerintah Daerah sudah dicabut MoU kesepakatan dengan kedua perusahaan tersebut akhir tahun 2019 lalu.
Perusahaan manapun yang ingin investasi di eks tranmigrasi Batubi tidak ada lagi hambatan, sebab selama ini menjadi faktor penyebab menjadi kendalanya, ucapnya.
Selain itu kadisnakertrans Natuna juga memaparkan hal yang sudah klar dari pemerintah pusat kepada pemda soal aset ekstrans seperti pispam, lahan restan, pustu dan termasuk mess ektransmigrasi kantor Dewan sekarang ini, hanya saja saat ini pemda sedang menghitung nilai asetnya dan akan diserahkan kepada penerima sesuai keberadaan aset tersebut.
Kata Hussaini, mengenai warga Transmigrasi Batubi sebanyak 1060 KK dan tahun 2017 lalu, pihaknya dari Kementrian Transmigrasi diminta untuk mendata warga Batubi. Sebab sebelumnya pemda Natuna sudah lebih dahulu menyurati Kementerian untuk mendesak menyelesaikan masalah Batubi termasuk lahan LU 2.
Diceritakan Hussaini, saat itu turun Tim Kementerian bersama Disnakertrans Natuna kebatubi waktu itu dibantu RT/RW ikut lembur selama tiga hari di Kantor Camat Bunguran Batubi.
Untuk mengumpulkan data dibantu Kepala desa dan Camat minta data warga Batubi sesuai KK, KTP, nomor Kapling untuk mengetahui warga asli batubi yang masih menetap berdasarkan ketentuan Kementrian Transmigrasi.
Hasil pendataan warga Transmigrasi asli masih menetap di Batubi ditemukan sebanyak 332 KK, kemudian ada trans pengganti (ahli waris) sebanyak 259 KK misalkan suami meninggal diganti istri maupun anaknya totalnya sebanyak 591 KK dan data inilah yang diusulkan kepada Bupati Natuna untuk diterbitkan sertifikatnya kepada pihak BPN.
Lalu sambung Hussaini, sisanya sebanyak 469 KK tidak ada lagi warganya entah kemana, dan tidak diketahui identitasnya kabarnya ada yang sudah pindah dan balik kampung.
Dari data sebanyak 591 KK inilah yang terdata di Area Pengelola Lahan (APK) sedang bermasalah saat ini.
Ada 274 KK masuk di APK laporan dari data Kehutanan dan tidak masuk APL sebanyak 317 KK.
Inipun sudah diusulkan ke BPN sebanyak 317 KK tapi masih juga ditemukan formulirnya tidak dikembalikan ke BPN dalam program sertifikat gratis dan ada sebagian lain BPN tidak bisa mengukur lahan tersebut sebab sudah terbit sertifikat untuk lahan pekarangan sebanyak 4 KK.
Kemudian ada pula lahan belum bisa diukur sebab termasuk Sungai, potong jalan dan terjadi sengketa lahan dengan warga belum terselesaikan ditingkat dibawah, padahal sudah diminta kepada Camat Bunguran Batubi untuk dituntaskan dibawah tapi belum juga terealisasi.
Menurut data ada sebanyak 417 KK dari data awal dari 591 KK yang diserahkan Kepala desa, ada berkas baru 75 KK dari jumlah 492 sudah diserifikat dalam proses 194 dari 201 sudah selesai sertifikat. Sisanya 298 belum sertifikat dan sisa belum diserahkan ke BPN sebanyak 100 KK dari batubi Jaya 19 KK Gunungputri 81KK.
Untuk sedarat baru sudah selesai hanya sekarang ini lahan yang masuk kawasan APK adalah desa Batubi sebanyak 124 KK, desa Gunungputri sebanyak 117 KK dan Sedarat baru 33 KK statusnya APK belum bisa diukur oleh BPN sebanyak 274 untuk sertifikat
Status APK dengan luas 1.712 Ha sebanyak 274 KK ini Pemda Natuna melalui Disnakertran Natuna telah menyurati Kemenko PMK dan sudah rapat. Bahkan Kemenko PMK sudah mendesak Kementerian Kehutanan untuk membentuk Tim Terpadu (Timdu) terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup, LIPI dari Pemprov dan Pemda untuk dilepas status dari APK, beber Hussaini dengan tegas.
Uraian Kadisnakertrans Natuna dibenarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna Abdilah Husain mengakui telah mengopnam data- data yang belum selesai sertifikatnya di lahan LU 2 Batubi.
Intinya BPN tugasnya mengadminitrasikan tanah dan sesuai Surat Keputusan Bupati Natuna menetapkan nama-nama calon penerima sertifikat sebanyak 591 KK tetapi data yang diterima hanya 491 KK ada 100 KK belum diterima.
Dia jelaskan dari data 491 KK yang diterima BPN sampai saat ini sudah diproses namun masih ditemukan berbagai kendala dilapangan dan berbenturan dengan aturan pihaknya tidak mau mengambil resiko.
Dari data 591 sertifikat tersebut hanya 201 terbit kepada 194 KK sebab terpotong dengan jalan. Dari 491 berkas yang diterima BPN ada 297 subjek tanah belum bisa diproses sebab berada di dalam bidang HPH sebanyak 110 subjek HPH berkas tidak sesuai dan ada 6 tidak sesai dengan SK Bupati.
Lalu masalah kepemilikan pada saat petugas dilapangan ditemukan 11 bidang yang belum jelas pemiliknya, ada 4 bidang berupa lahan pekarangan sudah ada pemilik akhirnya ditangguhkan.
Sebanyak 62 bidang terdiri dari Desa Batubi ada 41 bidang, Desa Gunungputri sebanyak 21 bidang belum bisa dilakukan pengukuran fakta dilapangan bekum ada tanda batas diputuskan ditangguhkan juga sebab akan berpotensi masalah
Dia berharap jika lahan tersebut akan ditindaklanjuti agar batas-batas pancang dilapangan harus jelas antara satu dengan lainya agar petugas bisa melakukan pengukuran, pintanya.
Ketua Komisi II Marzuki menyampaikan paparan dan penjelasan Kadisnakertrans Natuna dan Kepala BPN sudah sangat jelas dan telah dilakukan pendataan masalah lahan LU 2 milik warga Batubi berdasarkan SK Bupati Natuna.
Namun Sumarno Kades Batubi menuding data yang dilaporkan dari Kadisnakertrans kepada Bupati Natuna untuk diterbitkan Sertifikatnya mengambil data dari Desa adalah salah dari bawah, bantah Sumarno
Data dari 591 KK dari 1060 KK itu salah, jika salah akan salah semuanya, ujar Marno. Sebab menurutnya ketika Tim verifikasi turun ke Batubi hanya dibatasi 591 KK. Padahal kata Marno jumlah KK dibatubi warga Transmigrasi sejak tahun 1995 sebanyak 1060 KK bukan 591 KK, tegasnya.
Tudingan Sumarno tersebut membuat Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismundar mempertegas Klarifikasi Marno menyampaikan yang minta data 591 KK itu siapa?, tanya Aris kepada Sumarno.
Marno mengatakan data 591 itu dari Bupati Natuna untuk ditindaklanjuti saja, sebutnya.
Gunawan mendukung ucapan marno soal data 591 KK, dia menuturkan memang data tersebut diminta dari Disnakertrans Natuna saat itu dirinya dipanggil dari Disnakertrans Natuna.
Intinya tidak menyalahkan sebab Disnakertran juga menjalankan sesuai tupoksinya. Memang pendataan tersebut dibatasi sebab ada beberapa kategori yang ditetapkan oleh Disnakertrans yaitu warga Batubi asli, ahli waris dan pengganti. Untuk sedarat baru 250 KK itu hanya 30 KK yang asli masih menetap jadi harus mencari 108 sesuai kuota pembagian aslinya.
Data yang diterbitkan sertifikatnya BPN untuk Sedarat baru sebanyak 75 bidang hanya ada 4 KK tidak memenuhi syarat tidak memiliki KTP, terang Gunawan.
Wan Arismundar kembali mengklarifikasi soal pembatasan kuota dari Disnakertrans seperti yang disampaikan Sumarno tadi kepada Kades Gunawan.
” Saya ingin tanya, apakah pembatasan kuota dari Disnakertrans sebanyak 591 telah ditetapkan atau berdasarkan jumlah KK yang masih ada disana,” tanya Aris.
Gunawan kembali menegaskan pembatasan kuota KK warga sebenarnya telah sesuai dengan aturan Kementerian transmigrasi yang memenuhi kriteria seperti warga Batubi asli, ahli waris dan pengganti, sebutnya lagi.
Jika demikian sebut Wan Arismundar, Disnakertrans tidak bohong dan klar soal data 591 tersebut mereka mendata sesuai tiga kriteria yang ditetapkan Kementerian transmigrasi.
Aris menambahkan bagi warga Batubi yang belum terdata tidak sesuai kriteria untuk sementara diabaikan dulu dan akan tetapi bukan berarti tidak ditindaklanjuti namun akan ada tahapan berikutnya agar data sebanyak 591 KK yang telah sesuai kriteria menjadi klar, bebernya.
Ketua Komisi II Marzuki menjelaskan jika masih ada warga Batubi dan sekitarnya yang belum terdata sesuai kategori dan kriteria silahkan sampaikan kepada Disnakertrans Natuna untuk di terbitkan SK Bupati Natuna.
Soal tuntutan warga Batubi dua poin lagi sesuai proposal yang diberikan akan dipelajari lebih lanjut sebab permasalahan lahan saat ini menjadi sangat miris akan diselesaikan untuk membantu masyarakat Batubi.
Selain itu Hendri FN menyarankan untuk memudahkan menuntaskan masalah ini agar DPRD bisa membentuk setingkat pansus dengan membentuk Tim terpadu.
Namun saran dan masukan wakil ketua Komisi II untuk membentuk pansus akan disampaikan di paripurna di DPRD Natuna, tutup Marzuki
Tampak juga hadir anggota DPRD Natuna Wan Ricci Saputra, Husin, Azi dan Eriyandi dan Perwakilan Dinas Kementerian Kehutanan Provinsi Kepri.
(Red/Pohan)