Ini langkah Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Anambas, terkait warga yang pernah satu ruangan positif corona Batam

0
827

Tarempa – Untuk meredam keresahan masyarakat, Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, menceritakan kronologis penanganan yang dilakukan kepada salah seorang warga Anambas yang pernah satu ruangan aula pertemuan dengan pasien Covid-19 meninggal dunia di Batam.

Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH., M.M mengatakan, “kita melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang transportasi laut, darat dan udara yang datang ke Anambas dengan pengecekan suhu tubuh dan dihimbau agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah”, ucapnya.

Selanjutnya, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melakukan Pengecekkan secara Berkala kepada yang bersangkutan.

Warga Anambas itu juga menjelaskan “pernah melakukan komunikasi langsung dengan Jarak 1 Meter akan tetapi tidak bersentuhan dan kejadian itu terjadi Pada tanggal 28 Februari 2020 saat adanya pertemuan di Bogor, tutupnya.”

Pada tanggal 17 maret 2020 Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid – 19 pernah melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang yang datang ke Anambas dan salah satunya adalah yang bersangkutan tersebut, namun pada saat itu Tim Gugus belum mengetahui bahwa yang bersangkutan pernah melalukan kontak dengan jarak sekitar 1 meter dengan pasien Covid – 19.

Kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 mendapatkan informasi terkait adanya warga Anambas yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid – 19 meninggal dunia di Batam”,sebut Sahtiar, SH.,M.M saat menceritakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Gugus Pencegahan Covid – 19 bersama anggota melakukan koordinasi sesuai SOP yaitu via telepon untuk menanyakan kondisinya saat itu dan diketahui yang bersangkutan pernah berada dalam 1 ruangan aula dengan pasien Covid-19 pada tanggal 28 Februari 2020 saat adanya pertemuan. selanjutnya yang bersangkutan dilakukan isolasi diri selama 14 hari dimana selama masa isolasi tersebut yang bersangkutan juga terus dipantau oleh petugas kesehatan.

Selain itu, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 juga telah melakukan Penyemprotan Disinfectant dan melakukan pengecekan langsung terhadap yang bersangkutan.

Sahtiar, SH., M.M mengatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat di nyatakan sebagai Orang Dalam pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sampai adanya informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan secara resmi”, ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, SH., M.M menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam upaya pencegahan Covid – 19 agar kita bersama peduli dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah, ia juga berharap agar peran orang tua juga dapat membantu mengawasi anak-anak selama masa isolasi mandiri sesuai yang diajukan oleh pemerintah”,tutupnya.

 

(red/Diskominfotik KKA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here